Dewan Tabanan Sepakat Membahas 6 Buah Ranperda Kabupaten Tabanan Sesuai Dengan Mekanisme Yang Berlaku | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 24 November 2020 18:22
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune / Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
balitribune.co.id | Tabanan – Setelah dilakukan pembahasan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan, melalui Pemandangan Umum, 6 (enam) buah Ranperda Kabupaten Tabanan disepakati untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Kabupaten Tabanan.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, dalam rapat paripurna ke-13, masa persidangan ketiga Tahun 2020, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (24/11).

Enam buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan T.A 2021, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpada Satu Pintu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik.

“Dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dapat ditarik kesimpulan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan sepakat menerima 6 buah Ranperda Kabupaten Tabanan untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya,” tegas Dirga.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mengatakan bahwa penyampaian enam buah Ranperda tersebut sebagai upaya untuk menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi dewan yang telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut, dimana pemandangan umum itu telah disampaikan oleh, Saudara I Nyoman Arnawa dari Fraksi PDI Perjuangan, Saudara I Made Asta Dharma dari Fraksi Golkar dan Saudari Ida Ayu Ketut Candrawati dari Fraksi Nasional Demokrat,” Ucap Bupati Eka.

Lebih lanjut, Bupati Eka menyampaikan sependapat dengan saran Dewan untuk tetap memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 pada APBD 2021, baik dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan pencegahan penularannya. “Dalam penyusunan prioritas pembangunan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021, telah dilakukan sinergitas dengan prioritas pembangunan Provinsi da Nasional,” ujarnya.

Dalam mendorong penuntasan target PAD, Bupati Eka mengatakan sepakat untuk mengintensifkan dan menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial melalui pendekatan dan pembinaan kepada pelaku-pelaku usaha dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Untuk belanja, kami sepakat agar diwujudkan secara efektif dan efisien sesuai prioritas, produktif dan dapat menciptakan multi player effect terhadap kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019,” imbuhnya.

Terkait mengenai penyertaan Modal daerah terhadap PUDDS, Bupati Eka menjelaskan hal ini sesuai dengan peraturan daerah nomer 12 tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal pada PUDDS, dimana besarannya Rp. 10 milyar. Namun terjadi refocusing terhadap APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 6 Milyar. Mengenai kepesertaan BPJS, PBI, KIS, hal ini mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan dan dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

“Dalam hal meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, kami sependapat untuk melaksanakan reformasi birokrasi serta pemanfaatan teknologi informasi dengan mempersiapkan SDM, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai,” tambah Bupati Eka.