Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Badung Terbitkan SE Perpanjangan PPKM di Badung

Bali Tribune/Kepala Bagian Humas Made Suardita

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 26 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah dan Perbekel serta para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.

Menurut Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Rabu (27/1) kemarin, bahwa dalam Surat Edaran tersebut ada sebelas point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yakni: Pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 20.00 Wita. Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2. 

Keempat, mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  Protokol Kesehatan dengan pembatasan pengunjung 25 % dari jumlah kapasitas maksimum, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya. 

Kelima, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan  sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA.

Lebih lanjut Kabag Suardita menambahkan yang ketujuh, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara diantara : Piodalan/Dewa Yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang. Untuk Pitra Yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra. Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang. 

Kesembilan, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri. 

Kesepuluh, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. 

Sedangkan yang kesebelas, menegaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

Mantan Lurah Lukluk ini juga menyampaikan disamping terbitnya Surat Edaran Bupati, dalam upaya pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertanggal 26 Januari 2021 yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai dimana Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Fungsional Tertentu tetap masuk dan beraktifitas seperti biasa sedangkan untuk staf menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

wartawan
I Made Darna
Category

Jelang Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, Dinas PUPR Bangli Bersih-Bersih di Ruas Jalan Alternatif

balitribune.co.id I Bangli - Guna memberikan rasa nyaman bagi pemedek yang akan tangkil melakukan persembahyangan serangkaian karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Dinas PUPR Perkim Bangli  turun melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan perbaikan badan jalan yang rusak serta melakukan pembersihan bahu jalan.  

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Tabanan Siap Lanjutkan Program Trans Siswa, Armada Akan Dilengkapi GPS

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan sedang mempersiapkan kelanjutan program Trans Siswa di 2026. Saat ini, program itu masih di tahap persiapan yang disertai kajian terhadap usulan trayek baru yang dimohonkan sejumlah sekolah. Dishub sedang memertimbangkan kemungkinan melengkapi armada angkutan gratis bagi murid SMP itu dengan GPS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Mulai Memasuki Puncak, Baru 29 Persen Pemudik Kembali ke Bali

balitribune.co.id | Negara - Arus balik Idulfitri 2026 mulai memasuki pucak pada H+4 Lebaran Kamis (26/3/2026). Terbukti, jumlah kendaraan dan orang di lintasan Ketapang–Gilimanuk terus mengalami peningkatan signifikan. Potensi gangguan kamtibmas terus diantisipasi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.