Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Embat Dana BKK, Kelian Subak Karang Dalem Dituntut 4 Penjara

Bali Tribune/ Kelian Subak karang Dalem I Made Subarman
balitribune.co.id | Denpasar - Kelian Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, periode 2015 - 2020, I Made Subarman (47), dituntut bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali 2015 - 2018, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 183 juta.
 
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung dalam persidangan pembacaan tuntutan  JPU yang  digelar secara virtual pada Kamis (28/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Kepada majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, Jaksa Jaksa Luh Heny F Rahayu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
 
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Subarman dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Henny. 
 
Selain itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 183.164.000,00 dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan  memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 
 
"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Henny. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. 
 
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa. 
 
Diketahui, terdakwa melakukan korupsi dana sebesar Rp 183 juta dengan modus membuat laporan fiktif atau palsu. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Terdakwa bisa membuat laporan fiktif berkat statusnya sebagai pekaseh berdasarkan SK Bupati Badung tanggal 16 Februari 2016 dengan tugas mengurus air, pupuk, mengatur pola tanam, dan mengatur piodalan untuk pura yang ada di Subak Karang Dalem. 
 
Terdakwa membuat LPJ fiktif tujuannya agar LPJ tersebut dapat diterima oleh desa maupun Pemprov Bali, seolah dana bantuan tersebut telah digunakan sesuai dengan RAB. Padahal, ada beberapa kegiatan tidak dilakukan terdakwa.
 
Terdakwa yang menerima dana BKK untuk Subak Karang Dalem sebesar Rp 300 juta dipergunakan sebagian untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp 116.836.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan nilai kerugian negara atau daerah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi”, Dukung UMKM dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Negara - Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” resmi digelar di Kabupaten Jembrana, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang digelar Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini memadukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan aksi sosial tersebut mendapat antusiasme tinggi dan mencatat nilai transaksi mencapai Rp672.733.200.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GIPI Bali Harap Proyek PFII di Bali Membawa Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali atau Bali Tourism Board (BTB) berharap segala program pemerintah pusat yang bertempat di Bali membawa dampak positif bagi masyarakat lokal. "Program pemerintah ini (Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia/PFII) harus berguna buat masyarakat jangan sampai kita tertinggal," ucap Ketua GIPI Bali/BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Sabtu (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Salah Paham, Pemuda Asal NTT Dikeroyok Sekelompok Orang di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kasus pengeroyokan yang melibatkan pendatang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Setelah sebelumnya sempat viral insiden keributan di barat Pasar Galiran, peristiwa serupa kini menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap menghadapi putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 7–9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.