Bupati ‘Berangus’ Pejabat dari Dewan Pengawas PDAM | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 13 April 2016 14:14
I Made Darna - Bali Tribune
BERI ARAHAN - Sekda Badung Kompyang R. Swandika saat memberikan arahan kepada Direksi PDAM maupun Dewan Pengawas di Puspem Badung, Selasa (12/4).

Mangupura, Bali Tribune

Pejabat yang merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama Badung langsung ‘dibersihkan’ oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bahkan, bupati asal Pelaga Petang ini memberangus jajarannya dari Dewan Pengawas perusahaan plat merah itu, lantaran mereka dianggap melabrak UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dimana PNS dilarang rangkap jabatan baik di perusahaan daerah maupun BUMN/BUMD.

Sebagai gantinya Giri Prasta mengangkat orang-orang non PNS duduk di Dewan Pengawas di PDAM Tirta Mangutama Badung. Ada lima orang Dewan Pengawas yang diperintahkan untuk mengawasi kinerja PDAM. Kelimanya diangkat berdasarkan SK Bupati Badung Nomor 1113/01/HK/2016 tentang pembentukan Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama Badung Tahun 2016-2019.

Kelima Dewan Pengawas non PNS itu adalah adalah Ketua merangkap anggota I Wayan Suyasa, S.Sos, Sekretaris merangkap anggota I Wayan Tirta, beserta anggota lainnya yakni Ida Ayu Eka Dewi Wijaya, SE,Ak, I Putu Gede Suyantha,MH dan I Made Sumadia.

Selasa (12/4), kelima Dewan Pengawas baru ini diberikan SK oleh Dirut PDAM Tirta Mangutama I Made Subargayasa. Selanjutnya mereka juga diberikan brifing oleh Sekda Badung Kompyang R Swandika. “Pembentukan Dewan Pengawas ini sebagai kepatuhan Bupati kepada UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” kata Sekda.

Dewan Pengawas ini, terang Swandika bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan kinerja dan pelayanan air bersih PDAM Tirta Mangutama. “Kelima Dewan Pengawas ini dari non PNS dan kesemuanya telah melalui tahapan seleksi,” tegasnya.

Swandika meminta kepada Dewan Pengawas untuk bekerja dan bekerja, berkoordinasi dan membangun sinergi dengan jajaran direksi untuk peningkatan pelayanan air bersih, mengurangi keluhan masyarakat yang dibeberapa tempat masih keterbatasan layanan. “Dewan Pengawas harus bekerja professional, transparan, independen, responsibiliti dan akuntabilitas,” pinta Swandika.

Di bagian lain Sekda juga menjelaskan, selama ini PDAM Tirta Mangutama berdasarkan penilaian dari BPKP, kinerja PDAM Tirta Mangutama sehat. Sementara Laporan Keuangan PDAM Tirta Mangutama juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), walaupun disadari belum optimalnya layanan air bersih terutamanya di Kuta Selatan. “Untuk itu Pemkab Badung akan meningkatkan penyertaan modal, perbaikan dan pemeliharaan instalasi air bersih serta meningkatkan sumber air baku,” kata Swandika.