Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aturan Larangan Mudik Berakhir, Arus Balik di Padang Bai Diprediksi Terjadi Mulai 18 Mei

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Penumpang kapal yang baru tiba di Pelabuhan Padang Bai diperiksa oleh petugas Pos Pengamanan Lebaran.


balitribune.co.id | Amlapura  - Senin (17/5/2021) merupakan hari terakhir berlakunya aturan pelarangan mudik, sementara arus balik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem relatif masih sepi. Hanya ada beberapa penumpang baik pejalan kaki maupun yang mengendarai sepeda motor dan mobil pribadi yang tiba di Bali.
 
Begitu para penumpang kapal tersebut turun dari kapal dan masuk ke areal pelabuhan, mereka langsung dihentikan dan digiring menuju lajur khusus untuk pemeriksaan kelengkapan identitas, surat keterangan rapid test dan surat surat kelengkapan yang menjadi persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan sesuai ketentuan aturan pelarangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
Penumpang atau pemudik yang balik tanpa membawa kelengkapan surat persyaratan dimaksud, langsung diinterogasi sebelum kemudian diambil tindakan tegas dengan memulangkan penumpang bersangkutan kembali ke daerah asalnya di Lombok, NTB. “Untuk H+4 Lebaran ini, aturan pelarangan mudik masih berlaku, jadi siapapun warga yang akan bepergian atau melakukan perjalanan keluar daerah wajib menunjukkan surat-surat yang menjadi persyaratan sesuai aturan yang ditentukan,” tegas Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Lebaran, Pelabuhan Padang Bai AKP Dwi Susila.
 
Hingga saat ini pihaknya sudah memulangkan lebih dari 20 orang penumpang ferry yang tiba di Bali, kembali ketempat asal mereka di Lombok, karena tidak membawa surat izin sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan sejak aturan pelarangan mudik diberlakukan hingga saat sekarang ini, pihaknya sudah berhasil memutar balik ratusan kendaraan atau penumpang yang akan menyebrang di Pelabuhan Padang Bai.
 
Di hari terakhir berlakunya aturan pelarangan mudik, arus balik di Pelabuhan Padang Bai relatif masih sepi. Sedangkan untuk menghadapi arus balik yang diperkirakan akan terjadi mulai tanggal 18 Mei, atau tepatnya setelah aturan pelarangan mudik berakhir, petugas gabungan mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan di empat pos pengamanan dan penyekatan, yakni tiga pos di Padang bai dan satu pos penyekatan di perbatasan Yeh Malet, Manggis, Karangasem. 
wartawan
Husaen
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.