Gianyar, Bali Tribune
Setelah menangkap pengecer lokal, kini giliran pengecer sabu-sabu dari luar Bali yang beroperasi di Gianyar ditangkap. Hal ini dibuktikan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar dengan menangkap tiga orang pengecer sabu-sabu dalam beberapa hari terakhir.
Mereka tertangkap selama pelaksanaan operasi bersinar. Masing-masing Andre Mulyadi alias Andre (25) asal Sumatera Barat, Umar Said alias Umar (27) asal Lombok Barat, dan tersangka Arsani alias Sani (26) asal Lombok Timur. “Ketiga orang ini adalah pengecer sabu-sabu yang pelanggannya asal Gianyar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharma Natha.
Andre Mulyadi alias Andre tinggal di Peguyangan, Denpasar ditangkap Palig awal pad akhiur maret lalu di Jalan By Pas Prof IB Mantra tepatnya disebelah barat disimpang empat Saba, Blahbatuh, Gianyar. Dari tangan tersangka Andre, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram netto.
Lanjut itu, menangkap tersangka Umar Said alias Umar di Perumahan Santi, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati. barang buktinya, sabu-sabu dengan berat 0,15 gram netto. Dan terakahir giliran Arsani alias Sani (26) ditangkap sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.25 gram di simpang Masceti, Desa Medahan, Blahbatuh. “Saat kami tangkap, semuanya sedang akan melakukan transakis jual beli sabu-sabu yamg mereka bawa,” terang Dharma Natha.
Dengan barang bukti yang cukup, ketiga tersangka pengecer sabu-sabu ini, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) uruf a UU RI,No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam minimal 4 tahun penjara.