Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tangkap Pemalsu Kartu Vaksinasi Covid-19

Bali Tribune/ SERTIFIKAT PALSU – Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna menunjukkan salah satu barang bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu dengan latar belakang para tersangka.


balitribune.co.id | Amlapura  - Sat Reskrim Polres Karangasem menangkap empat orang pemalsu kartu vaksinasi Covid-19 yang digunakan 18 orang ABK kapal ikan pulang ke Lombok pada 26 Agustus 2021 lalu.
 
Para ABK itu akhirnya diamankan polisi di Pelabuhan Padang Bai Karangasem, karena ketahuan menggunakan kartu vaksinasi Covid-19 palsu saat melewati pos pemeriksaan di dalam pelabuhan.
 
Keempat tersangka pembuat kartu vaksiniasi Covid-19 palsu ini masing-masing Iyan (45), Syarif Hidayat (29), Yus Rumana (45) dan Abdul Hafif (29). Mereka diamankan di rumahnya di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Dalam rilis di Mako Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, Senin (30/8) mengungkapkan, usai mengamankan sebanyak 31 orang ABK kapal Ikan yang diduga menggunakan kartu vaksinasi Covid-19 palsu di Pelabuhan Padang Bai pada 26 Agustus 2021 pagi, anggotanya langsung bergerak cepat memburu para pelaku yang membuat dan menjual kartu vaksinasi palsu yang digunakan para ABK tersebut.
 
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, anggota kami malamnya langsung bergerak memburu dan menangkap tersangka pembuat kartu vaksinasi Covid-19 palsu tersebut. tersangka kita bekuk di rumahnya di Lombok Timur, NTB,” tegas Kapolres.
 
Kronologisnya, sebelumnya ada sebanyak 31 orang ABK kapal ikan yang baru sandar di Pelabuhan Benoa, dan akan pulang ke kampung halaman mereka di Lombok. Kemudian tersangka Iyan dan Syarif Hidayat yang akan menjemput para ABK ini menggunakan bus sedang dan satu mobil pribadi ini, meminta tolong kepada Yus Rusmana untuk membuatkan kartu vaksinasi Covid-19 dengan biaya Rp 125 ribu per lembar.
 
Untuk meyakinkan, tersangka Iyan meminta agar Yus Rusmana tidak takut karena dirinya yang akan bertanggung jawab.
 
Untuk keperluan membuat kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini, Syarif Hidayat kemudian meminta agar Jumadil salah satu ABK kapal mengumpulkan foto KTP ABK kapal lainnya dan dikirim via WhatApp.
 
Selanjutnya 24 foto KTP ABK tersebut dibawa Yus Rusmana ke percetakan milik tersangka Abdul Hafif dan meminta untuk dicetakkan kartu vaksinasi Covid-19 palsu, dimana saat itu Yus Rusmana memberikan satu lembar kartu vaksinasi Covid-19 asli sebagai contoh.
 
Jadi kartu vaksinasi Covid-19 paslu itu discan kemudian diganti namanya sesuai dengan nama dalam KTP para ABK. Untuk satu lembar kartu vaksinasi Covid-19 palsu itu Yus Rusmana memberikan uang sebesar Rp 25 ribu kepada Abdul Hafif.
 
Ada sebanyak 25 lembar kartu vaksinasi Covid-19 palsu yang berhasil dibuat. Setelah semuanya beres, tersangka Iyan Bersama Syarif Hidayat berangkat dari Lombok menuju Bali untuk menjemput para ABK di Pelabuhan Benoa menggunakan satu unit bus sedang dan satu kendaraan pribadi.
 
“Satu lembar kartu vaksinasi Covid-19 palsu itu dijual tersangka kepada ABK sebesar Rp 200 ribu. Tapi dari 31 orang ABK, hanya 18 orang ABK saja yang mau membayar dan menggunakannya, sedangkan sisanya tidak berani karena tahu itu melanggar hukum,” jelas Kapolres, sembari menyebutkan jika kartu vaksinasi Covid-19 palsu itu dibagikan tersangka di dalam bus.
 
Sesampainya di Pelabuhan Padang Bai, rombongan bus yang ditumpangi ABK tersebut diperiksa petugas Satpam di Pos I Pelabuhan dan setelah dicek melalui aplikasi PeduliLindungi, ternyata 18 (delapan belas) kartu vaksinasi Covid-19 palsu yang dibawa oleh ABK tersebut adalah tidak terdaftar secara online dan diduga palsu. Selanjutnya seluruh ABK yang berjumlah 31 orang dalam bus tersebut diamankan ke Polres Karangasem.
 
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing, 18 lembar kartu vaksinasi Covid-19 palsu, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 3.400.000, satu unit kendaraan bus bernomor polisi DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 unit laptop merk Lenovo warna merah. 1 unit layar monitor, 1 unit printer, dan uang tunai sebesar Rp 250.000 untuk biaya pembuatan atau pencetakan kartu vaksinasi Covid-19 palsu.
 
Akibat perbuatannya, 22 orang tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Gianyar Ditarget Oktober

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah prosesi Pengabenan berjalan Proses Pergantian antar Waktu ( PAW)  dua anggota DPRD Gianyar langsung berproses. Alm IGN Yasa digantikan I Made Wardana dan Alm I Wayan Gede Sudarta digantikan I Kadek Era Sukadana. Pelantikan dan pengambilan sumpah ditarget bulan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Sawit di Jalan Depan Kantor BPD Bali bakal Diganti

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan melakukan peremajaan dan mengganti sekitar sepuluh pohon sawit di Jalan Gunung Batur, pusat Kota Tabanan atau Singasana. Peremajaan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya serta menjaga keamanan jaringan kabel utilitas udara yang mulai tersentuh dahan pohon

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.