Diposting : 15 September 2021 22:26
YUE - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Mulai menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan serta menurunnya angka perawatan di rumah sakit (hospitality rate), pemerintah pusat telah mengumumkan mulai 14 September 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 3. Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya, Rabu (15/9).
"Namun demikian, kita tidak boleh menyikapi dengan euphoria yang berlebihan tetapi harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19 ini masih sangat berbahaya, dengan adanya varian baru MU yang telah ditemukan di beberapa negara," tegasnya.
Kata dia, kendati warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19. Data menunjukkan warga yang sudah mengikuti vaksinasi, sebanyak 40% masih mengalami penularan Covid-19 dan 92% yang meninggal belum divaksinasi. Namun dengan telah divaksinasi, warga yang tertutar Covid-19 risikonya lebih rendah yaitu lebih cepat sembuh, terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian.
Data juga menunjukkan bahwa warga yang terkena Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan yang mengikuti isolasi terpusat lebih cepat sembuh dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain, daripada mengikuti isolasi mandiri.
Orang nomor satu di Bali ini membeberkan informasi penting terkait dengan perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali. Sejak 30 Agustus 2021, penambahan kasus baru Covid-19 sudah mulai menurun. Dimana penambahan kasus harian sudah dibawah 250 kasus perhari, tingkat kesembuhan mencapai angka 93%, kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka dibawah 3.000 orang (2,5%). "Namun kita tetap harus waspada karena tingkat kematian masih tinggi diatas 10 orang perhari," bebernya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia mengimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Disamping itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan adalah yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik kedua. Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. "Tetap memperketat aktivitas masyarakat, upacara adat, Ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali," imbau Koster.
Bagi Krama/warga Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik pertama atau suntik kedua agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel.
Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri, selanjutnya melaksanakan Testing.
Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.
Lebih lanjut Gubernur Koster menyampaikan, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.
"Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan Testing Swab PCR dan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah. Sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di rumah sakit.
Krama Bali agar selalu Ngrastiti Bhakti, memohon kerahayuan dan pandemi Covid-19 segera berakhir," imbuhnya.
Selanjutnya untuk daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi suntik kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi suntik pertama. Berikut bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.