Perketat Aturan Perjalanan, BPTD Sediakan Antigen Gratis Bagi Sopir Logistik | Bali Tribune
Diposting : 13 December 2021 18:27
AGS - Bali Tribune
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Nampak pemeriksaan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat urung memberlakukan PPKM Level III, namun demikian aturan perjalanan dari dan menuju Bali, salah satunya di Pelabuhan Penyebrangan Padang Bai, Karangasem, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap diperketat sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat. Koordinator Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali-NTB, I Nyoman Agus Sugiarta, kepada Bali Tribune di Padang Bai, Senin (13/12) menyampaikan, jelang Nataru ini aturan perjalanan di Pelabuhan Padang Bai tetap diperketat.

Diakuinya sejauh memang tidak ada perubahan aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Pemerintah Pusat, artinya kata dia syarat PPDN untuk melalukan perjalanan masih sama seperti sebelumnya, yakni menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigent, serta mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan mengenakan masker standar untuk Covid-19.

“Aturannya masih sama seperti sebelumnya, untuk antisispasi lonjakan penumpang dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai, aturan perjalanan diperketat sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat, selain itu juga harus PPDN harus mematuhi aturan Prokes secara ketat,” tegasnya.

Bedanya kata Agus Sugiarta, menjelang Nataru ini, BPTD menyediakan fasilitas Vaksin Covid-19 dan Rapid Test Antigen secara geratis khusus bagi para sopir truk angkutan logistik. Sementara itu, saat ini diakuinya belum ada lonjakan arus penyebrangan dari dan menuju Pelabuhan Padang Bai, “Masih belum ada lonjakan, jadi penyebrangan masih normal dan kapal berangkat sesuai dengan jadwal dengan trip normal,” sebutnya.

Saat ini, jumlah kapal Ferry yang melayani penyebrangan Padang Bai-Lembar sebanyak 25 armada kapal, dengan jumlah trip normal sebanyak 13 trip. Selain pengetatan aturan PPDN yang sudah ada, jajaran kepolisian Polsek Kawasan Laut Padang Bai juga makin memperketat pemeriksaan kendaraan orang dan barang yang keluar masuk Bali. Saking ketatnya pemeriksaan tidak ada satupun kendaraan maupun orang yang keluar dari Pos II Padang Bai tanpa pemeriksaan polisi.