Kuta, Bali Tribune
Pengakuan yang cukup mengejutkan dari Ahmad Maulana (33). Pelaku jambret yang ditangkap massa saat melakukan aksinya terhadap seorang mahasiswa di Jalan Dewi Sri Legian, Kuta, Sabtu (03/12/2016) pukul 03.00 Wita. Kepada petugas, pria asal Banyuwangi, ini mengaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Hasilnya, ia bisa membeli sebuah mobil.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, S.Sos, M.Si menjelaskan, tersangka tertangkap tangan oleh warga saat melancarkan aksi penjambretan terhadap sepasang mahasiswa, Fernandoraynaldi Kale (23) dan Rany Desy Kurniasari (20) yang mengendarai sepeda motor di Jalan Dewi Sri. Awalnya, Maulana mengelak mati-matian, dia tidak punya niat menjambret.
Bahkan, ia berani bersumpah. Namun, setelah dikeler ke Makopolsek Kuta bersama barang bukti satu unit HP dan sepeda motor, warga Jalan Pulau Galang Gang Gunung Sari II Nomor 3 A Denpasar ini akhirnya mengakui perbuatan jahatnya itu. “Saat diamankan, dia memang tidak mengaku. Dia bahkan menantang lantaran tidak adanya bukti,” ujar Sumara.
Dijelasakan, sebelum beraksi, tersangka membuntuti korban yang tampak kebingungan terkait rute yang dilintasi saat itu. Korban mengeluarkan HP untuk menggunakan google map. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh tersangka yang kesehariannya sebagai tukang ojek. Dia dengan sepeda motornya langsung memepet dan merampas HP yang dipegang Rany Desy Kurniasari.
“Kedua korban langsung mengejar dan menabrak tersangka hingga sama-sama terjatuh. Saat itu warga berdatangan membantu korban,” terangnya. Di tengah kerumunan warga, tersangka justru menyalahkan korban terkait kecelakaan tersebut. Namun korban mengakui menjadi korban penjambretan oleh tersangka.
Akibatnya, warga langsung memukuli tersangka hingga babak belur. Namun, tersangka ngotot tidak melakukan aksi penjambretan itu. Ia bahkan menantang lantaran tidak ada barang bukti dari tangannya. “Saat ditabrak, HP milik korban yang disimpan di jok depan sepeda motor tersangka terpental. Tetapi tidak jauh dari motor korban,” papar Kapolsek Ubud ini.
Warga kemudian menghubungi kepolisian untuk mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan. Di hadapan polisi pun, awalnya tersangka tetap pada pendiriannya tidak melakukan penjambretan. Namun setelah diperiksa lebih mendalam, dia akhirnya mengakui perbuatan jahatnya itu. Bahkan, dia mengaku sudah tujuh kali beraksi di Bali.
Rinciannya, enam kali beraksi di wilayah Canggu, Kuta Utara dan satu kali di wilayah hukum Polsek Kuta. “Ya, kita dalami semuanya. Kita gali keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainya. Hasil penyelidikan selama dua hari belakangan ini mengarah kepada tersangka ini. Akhirnya dia mengakui semuanya termasuk menyebut lokasi di mana pernah beroperasi,” urai Sumara.
Dari pendalaman yang dilakukan, polisi juga mengamankan sebuah mobil Avanza warna merah yang diduga kuat dari hasil kejahatan yang dilakukan Maulana. Mobil itu diamankan di Mapolsek kuta. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.*