Denpasar, Bali Tribune
Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai masih belum konsisten alias “macan ompong” dalam penegakannya. Pasalnya, selama ini pemerintah hanya fokus pada institusi pemerintahan, tempat belajar mengajar.
Sedangkan, kawasan umum, tempat kerja, dan rumah ibadah luput dari pantauan. Hal ini disampaikan Ketua Bali Tobacco Control Initiative, Made Kerta Duana, Jumat (23/12/2016). Dari survei diketahui, terkait kepatuhan, pada semester pertama 2016 mencapai 70,6 persen dari target 80 persen.
Duana mengatakan, pihaknya optimis jika pada tahun mendatang, angka kepatuhan terhadap Perda KTR ini bisa mencapai target yang diharapkan. Hal ini dikarenakan sejak dicanangkan,kepatuhan terhadap Perda KTR mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Sejauh ini hanya Kabupaten Karangasem yang kepatuhan terhadap Perda KTR mencapai 80 persen dan yang terendah Kabupaten Buleleng yakni 50 persen,” imbuhnya. Selain penegakan Perda KTR, tambahnya, program peniadaan iklan rokok di luar ruang harus ditingkatkan lagi.
Survei Kementerian Kesehatan RI, 89.3 persen remaja Indonesia merokok karena dipicu iklan di media cetak maupun elektronik. Di Bali sendiri, sampai saat ini hanya empat kabupaten/kota (Denpasar, Klungkung, Jembrana dan Gianyar) yang secara penuh telah meniadakan iklan rokok.
Di empat daerah itu, tidak lagi mengeluarkan izin untuk pemasangan iklan rokok di luar ruang. “Iklan berpengaruh utamanya bagi perokok pemula. Sekarang ini, tambahnya, industri rokok menarget anak muda, remaja dan perempuan sebagai pangsa pasar mereka.
Ia menambahkan, hal ini perlu diwaspadai karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia. Berdasarkan data Riskesdas pada tahun 2007, prevalensi perokok di Indonesia berusia lebih dari 15 tahun adalah 34,2 persen, dan jadi 36,3 persen pada tahun 2013.
Sedangkan prevalensi perokok dewasa laki-laki adalah 64,9 persen dan 2,1 persen untuk wanita. “Merokok tidak hanya berdampak buruk pada perokok itu sendiri tetapi juga pada orang lain. Sampai saat ini di Indonesia lebih 97 juta penduduk menjadi perokok pasif,” pungkas Duana.*