balitribune.co.id | Denpasar - Pelaksanaan prosesi rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1944 di Kota Denpasar mulai dari pelaksanaan Melasti, Tawur Agung Kesanga dan prosesi Nyomya Ogoh-ogoh dilaksanakan dengan pembatasan dan disiplin prokes.
Hal tersebut terungkap dalam rapat penegasan pelaksanaan prosesi Hari Suci Nyepi, Senin (21/2) yang dipimpin Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di ruang rapat Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Dandim 1611 Badung Kol.Inf. Dody Trio Hadi, Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana, Ketua MDA Denpasar AA. Ketut Sudiana seluruh Bendesa Adat, Pesikian Pecalang dan Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar.
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan bahwa pelaksanaan Hari Suci Nyepi dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dalam pembatasan peserta serta disiplin prokes. Hal ini juga sesuai dengan Interuksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022 tentang PPKM yang intinya tidak adanya pelarangan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan, adat, budaya dan olahraga. Namun pelaksanaan ini dapat dilakukan dengan pembatasan keterlibatan peserta 50 persen dan dengan prokes yang ketat. "Dalam Instruksi Mendagri tidak ada pelarangan dalam pelaksanaan kegiatan adat, agama dan budaya di masyarakat, namun agar dilakukan dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes," ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut dikatakan perkembangan pandemi covid di Kota Denpasar dalam sepekan ini menunjukkan trend penurunan sementara tingkat kesembuhan sudah mulai meningkat dan cakupan vaksinasi juga sudah melebihi target sasaran. "Perkembangan kasus ini dapat tetap kita antisipasi bersama dalam pelaksanaan upacara adat, agama dan kebudayaan Hari Suci Nyepi dengan pelaksanaan yang aman dan nyaman," ujarnya.
Di Kota Denpasar terdapat 35 Desa Adat dengan pelaksanaan prosesi Nyepi yakni Melasti dilaksanakan di enam lokasi wilayah tempat Pemelastian. Hal ini hendaknya dapat diatur dengan baik seperti pembatasan peserta dan waktu pelaksanaan dengan pengaturan waktu sehingga tidak terjadi kerumunan yang padat. Begitu juga dengan pelaksanaan prosesi Nyomya Ogoh-ogoh yang dapat diatur di masing-masing desa adat dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes.
Disampaikan pula dengan sinergitas bersama aparat TNI, Polri, pecalang desa adat, satgas Desa/Kelurahan dan Sabha Upadesa dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta disiplin prokes.
"Tidak ada pelarangan namun kami tekankan pada Desa Mawecara sesuai dengan Dresta Desa Adat masing masing bagaimana pelaksanaan yang sudah menjadi tradisi di masing-msing desa dalam pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi, dapat diatur dalam pembatasan peserta dan disiplin prokes," ujar Jaya Negara, sembari mengajak semua yang terkait untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19 dengan selalu taat dan disiplin pada prokes.
Sementara Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana menyampaikan pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi di Kota Denpasar telah disepakati dan diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan Bendesa Adat, Pasikian Yowana dan Forkopimda Denpasar bahwa pelaksanaan prosesi Nyepi mulai dari Melasti, pelaksanan Tawur Kesanga dan Nyomya Ogoh Ogoh dilaksanakan dengan pembatasan dan dilakukan pengaturan di masing-masing desa adat.
Teknis dilapangan dalam pembatasan tersebut juga telah diatur sesuai dengan Dresta masing masing serta pemantauan dalam pelaksanaan nya melibatkan satgas covid 19 tingkat Banjar, Desa/Kelurahan dan sinergi dengan TNI dan Polri.