Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPDN Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR

Bali Tribune/ Letjen TNI Suharyanto





balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketentuan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 8 Maret 2022 sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE terbaru ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menegaskan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," urainya.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Ia menegaskan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Di masa adaptasi kebiasaan baru pasca-pandemi Covid-19, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Indeks Ketahanan Pangan Tabanan Capai 77,79, Wabup Dirga Tegaskan Komitmen Dukung Petani di Tangguntiti

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai pilar ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut tercermin melalui kehadiran Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sos yang mewakili Bupati Tabanan dalam kegiatan panen raya yang digelar oleh Komandan Kodim 1619/Tabanan di Subak Lanyah Delod Jalan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buleleng Puji Inovasi Desa Panji, Gunakan BKK untuk Fasilitas Publik dan Pelayanan Kesehatan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna meresmikan sejumlah pembangunan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Sabtu (4/4/2026). Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan motivasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.