balitribune.co.id | Negara - Setelah diberlakukan secara terbatas, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) telah dievaluasi. Akhirnya seluruh sekolah di Jembrana mulai Senin (5/3) hari ini melaksanakan PTM secara penuh. Namun PTM penuh ini menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai 4 April depan. Pemberlakukan PTM penuh inu berdasarkan surat edaran Bupati Jembrana nomor 800/949/PD/DIKPORA/2022 tentang protocol kesehatan dan pengaturan pembelajaran tatap muka secara penuh pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP dimasa pendemi Covid-19.
Pembelajaran tatap muka penuh ini dilaksanakan, sesuai dengan evaluasi PTM terbatas yang telah dilaksanakan belum ada kasus positif Covid-19 di sekolah-sekolah. Berdasar koordinasi dengan Satgas Covid-19 Jembrana, secara umum kasus positif Covid-19 di Jembrana sudah melandai. “Kasus Covid sudah melandai, sehingga jembrana memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II,” ungkap Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Jembrana I Nyoman Wenten.
Pihaknya mengatakan, dari sisi vaksiansi, capaian vaksinasi Covid-19 dosis II di Jembrana sudah mencapai di atas 90 persen. Para tenaga pendidik dan beberapa siswa yang sudah memenuhi syarat vaksiansi booster (dosis III). Lantaran semua syarat sudah terpenuhi sehinga PTM penuh bisa dilaksanakan. “Targetnya, PTM penuh sudah bisa dilaksanakan mulai tanggal 4 april sesuai dengan surat edaran Bupati tertanggal 31 Maret 2022. Namun, tetap akan mengikuti aturan yang ada,” jelasnya
Selain itu, diputuskannya akan melaksanakan PTM penuh ini juga berdasarkan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan Surat Gubernur Bali tentang Pelaksanaan PTM. Salah satu aturan yang paling mendasar, harus dilaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan konsisten.”Apabila terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada siswa, guru dan tenaga kependidikan, maka PTM di sekolah akan dievaluasi dan dihentikan sementara hingga ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat,” tandasnya.