Polisi Geledah Industri Rumahan Kue Kukis Berisi Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 7 April 2022 05:01
HAN - Bali Tribune
Bali Tribune/ NARKOBA- Pengungkapan kasus industri rumahan kue berisi narkotika di wilayah Denpasar Selatan, Rabu (6/4/2022).

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggeledah industri rumahan kue kukis di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo No. 9 Panjer, Denpasar, yang mengandung narkoba jenis baru, yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-FUBIATA.

"Tersangka yang membuat kue kukis berisi narkoba bernama Emanuel Chaesar Bagaskara yang juga residivis tahun 2018. Dari tersangka ditemukan dua serbuk, yaitu berwarna kuning dan krem yang ada kandungan narkoba golongan I," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di TKP wilayah Denpasar Selatan, Rabu.

Ia mengatakan dari keterangan tersangka memproduksi ini karena disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika tersebut.

Produksi ini menjadi kali kedua bagi tersangka, yang dimulai pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Lalu, kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui jasa pengiriman dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

"Semua bahan-bahan yang digunakan tersangka membuat model kue kukis berisi narkoba diduga kiriman luar negeri. Penjualan narkoba dengan kukis ini memang yang pertama kali ditemukan di Denpasar. Setelah konsumsi itu juga rasa kayak melayang (ngefly)," kata Kapolresta, dilansir Antara, Rabu (6/4).

Yugo mengatakan kue kukis diproduksi dengan bahan membuat kue pada umumnya, mulai dari adonan hingga menggunakan cetakan kue. Ada dua serbuk yang dimiliki tersangka untuk membuat kue, berwarna kuning dan krem.

Kanit Narkoba Laboratorium Forensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi mengatakan pertama untuk serbuk warna kuning dari hasil pengujian menggunakan Fourier Transform Infra Red (FTIR) memperlihatkan memiliki kandungan Organic Compund.

Lalu diuji dengan Gas Cromatography and Mass Spectroscopy (GCMS) hasilnya memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.

Selanjutnya, untuk serbuk warna krem juga menggunakan FTIR hasilnya mengandung Organic Compound lalu dengan GCMS hasilnya memiliki kandungan ADB-FUBIATA dan kandungan lain minor.

"ADB-FUBIATA yang ada didalam paket kiriman tersebut memang Kanabidiol (CBD) yang juga turunan dari ganja, Dengan adanya kiriman diduga dari China ini menandakan bahwa adanya narkotika jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali," katanya.

Tersangka ditangkap di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Selatan, pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022, pukul 19.00 wita saat mengambil paket di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, tersangka mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan ditempat tinggal nya.

Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, satu plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, gelas, botol liquid vape dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU No. 35 tentang Narkotika.