Barang Sitaan Bea dan Cukai Ngurah Rai Senilai Rp293 juta Dimusnahkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 27 Desember 2024
Diposting : 20 April 2017 19:48
I Made Darna - Bali Tribune
alkohol
Pemusnahan barang sitaan dimusnahkan di kantor Bea dan Cukai Ngurah rai

BALI TRIBUNE - Ratusan barang terlarang dari hasil sitaan selama kurun waktu 2016 lewat cargo Bandara Ngrah Rai Bali, dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali pada Rabu (19/4).

"Sebanyak 468 Barang yang kita musnahkan hari ini, dengan taksiran nilai  sebesar Rp293 juta," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto disela- sela kengiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor KPPC TMP Ngurah Rai di Kuta, Badung, Rabu (19/4).

Lanjutnya, barang tersebut merupakan barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang merupakan barang dilarang maupun dibatasi untuk impor sebanyak 321 jenis. Serta barang impor melalui kargo yang tidak diurus oleh importir atau pemilik melebihi jangka waktu tertentu sebanyak 147 pcs. “ Barang-barang tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara. Namun karena masuk dalam kategori barang terlarang maka tidak dapat dihibahkan atau dilelang,”katanya

Barang yang dimusnahkan itu antara lain alat kesehatan sebanyak 16 jenis, peralatan elektronik (37), produk garmen dan elektronik (134), kosmetik (32), obat-obatan dan suplemen (60), produk cetakan dan majalah (36).

Selain itu produk dari hewan seperti tanduk, kulit (7), produk olahan pertanian, perikanan dan perkebunan (22), senjata (22), sparepart (44), alat bantu seks (28) serta barang kena cukai berupa etil alkohol serta produk hasil tembakau (37).

Ratusan barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecahkan dan ditimbun. Pemusnahan itu, lanjut Budi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04 tahun 2011 tentang penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang menjadi milik negara.