Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Razia Pengguna Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Klungkung Amankan 24 Unit Kendaraan

Bali Tribune/ RAZIA - Satlantas Polres Klungkung razia 24 unit motor knalpot brong.


balitribune.co.id | Semarapura - Maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Klungkung diatensi tegas Sat Lantas Polres Klungkung. Penggunaan knalpot brong oleh sepeda motor bukanlah komponen standar pabrikan motor. Sehingga suara yang ditimbulkan yang keluar dari knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga dan mengganggu pengendara lain.

Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu kebisingan sepeda motor yang berseliweran di jalan saat adanya anak anak sekolah yang gelar konvoi liar, supaya tidak menggangu keamanan dan ketertiban di Jalan  Satlantas Polres Klungkung mengambil tindakan untuk merazia motor yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho, S.I.K.,didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., menyampaikan, kegiatan operasi knalpot brong dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya anak-anak sekolah melakukan konvoi liar dengan mengendarai sepede motor berkenalpot brong atau tidak sesuai dengan standar pabrikan setelah dinyatakan Lulus sekolah sehingga  menimbulkan suara bising di jalanan sekitar Baypass Ida Bagu Mantra.

“Fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya, dalam operasi ketupat Agung- 2022 ini sudah mengamankan 24 Unit kendaaraan bermotor,” kata AKP Wahyu Joko Nugroho, S.I.K., Sabtu (7/5/2022) di Kantor Satpas Polres Klungkung

Dasar hukumnya, knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

Tindakan yang dilakukan motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knapol standar pabrikan. Pihaknya mengimbau bagi anak-anak yang sudah lulus sekolah jangan melakukan konvoi di jalan apalagi menggunakan kendaraan dengan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat. Pihak satlantas tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standart pabrikan.

Bagi anak-anak yang kendaraanya diamankan saat gelar razia knalpot brong ini, akan dipanggil orang tuanya untuk bersama-sama membingbing anaknya tidak lagi menggunakan kendaaran tidak sesuai dengan spesifikasinya, ingat lengkapi kendaraan dengan membawa surat-surat seperti STNK, SIM dan Knalpot aslinya.

wartawan
SUG
Category

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.