balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di sejumlah jalan protocol, Kamis (19/5). Penertiban dilakukan serangkaian pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar.
Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan penertiban kali ini dilakukan di Jalan Kamboja, Jalan Angsoka dan Jalan Jepun. Dalam penertiban ini pihaknya melibatkan 42 orang personil diantranya 12 orang Satpol PP, 3 orang Polri, 25 orang Dinas Perhubungan dan 1 orang dari TNI.
Lebih lanjut Sriawan mengatakan, hasil dari pendindakan ada 43 orang kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat diberikan himbuan agar tidak menggunakan badan jalan untuk parkir.
“Bagi kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kita tempelkan stiker peringatan di kendaraannya,” kata Sriawan.
Dalam penertiban ini pihaknya juga ada pembongkaran lapak tenda oleh Sat Pol PP sebagai barang bukti. Tidak hanya parkir, pihaknya juga menyasar pedagang mobil yang berjualan di pinggir jalan. Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan.
Menurutnya kegiatan penertiban ini secara rutin dilakukan di sejumlah lokasi ini untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat.