Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Deadline Hingga 1 September, Pengusaha Diminta Bongkar Sendiri Bangunan Usahanya

Bali Tribune / DITERTIBKAN - Petugas Satpol PP Badung belum lama ini mengecek sejumlah bangunan liar yang akan ditertibkan di sepanjang Pantai Canggu.

balitribune.co.id |MangupuraPenertiban bangunan liar di sepanjang Pantai Canggu, Kuta Utara terus disosialisasikan. Para pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu akan diberikan deadline hingga 1 September untuk membersihkan sendiri tempat usaha yang dimiliki.

Pun demikian pengusaha pemilik bangunan liar diminta tak menunggu sampai batas waktu habis untuk membongkar bangunannya. Jika batas waktu tersebut, bangunan belum dibongkar, maka Satpol PP yang akan membongkar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan sosialisasi terkait penataan dan penertiban di sepanjang pantai wilayah Canggu sudah dilaksanakan, Jumat (11/6) lalu di Wantilan Pura Batubolong Canggu. Hadir dalam sosialisasi tersebut Satpol PP Provinsi Bali, Kejari, Polsek Kecamatan Kuta Utara, Koramil Kuta, Satpol PP Badung, Dinas Pariwisata Badung, Dinas PU Badung, Bagian Hukum Setda Badung, Camat Kuta Utara, Perbekal Canggu, Bendesa Adat Canggu, Kelian Banjar Canggu, dan masyarakat pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu.

Ada 29 pengusaha yang memiliki usaha di pantai itu, Namun usaha yang dilaksanakan di sana ada sebanyak 43 usaha. 

"Sudah sosialisasi. Total ada 29 pengusaha, tapi ada satu pengusaha memiliki beberapa usaha di pantai tersebut," ungkap Suryanegara dikonfirmasi, Senin (13/6).

Untuk memastikan semua pengusaha tersosialisasikan maka pihaknya meminta semua pengusaha membuat surat pernyataan.

"Kami sudah minta para pengusaha itu  menandatangani perjanjian tertulis agar tidak ada istilah menunda lagi. Dan kami juga sudah bersama Kejari," ujarnya.

Pada prinsinya dalam sosialisasi tersebut semua pengusaha sudah setuju akan ada penataan dan penertiban.

"Para pengusaha sudah setuju akan ada penataan dan penertiban. Sudah diberikan waktu tiga bulan untuk membersihkan sendiri," jelasnya.

Suryanegara pun meminta para pengusaha tidak menunggu deadline 1 September, sehingga pihaknya tidak perlu  turun melakukan penertiban bangunan. "Semakin cepat dibersihkan sendiri, maka barang-barang yang yang menjadi milik pengusaha masih bisa diselamatkan," tegas Suryanegara. 

wartawan
ANA
Category

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.