Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Lahan Desa Julah, Kelian Adat Wajib Lapor

Bali Tribune / Rumah Sitiyah dan Sahrudin di Banjar Dinas Batugambir Desa Tejakula dibakar massa dari Desa Adat Julah, Kamis (9/6).
balitribune.co.id | SingarajaKasus pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kamis (9/6) lalu masih terus bergulir. Selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka, penyidik Reskrim Polres Buleleng juga telah meminta keterangan Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen dan salah satu bendahara adat Ketut Sada. Usai menjalani pemeriksaan, Ketut Sidemen maupun Ketut Sada dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan di kepolisian berlangsung.
 
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan hingga hari ke 5 pasca kasus pembakaran rumah Sitiyah pihaknya belum menetapkan tersangka lain selain 4 orang yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka juga menyebut kelian adat beserta salah satu bendahara adat dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
 
“Benar, klian adat serta bendahara dikenakan wajib lapor setiap hari. Untuk perkembangan lainnya belum ada dengan tersangka masih tetap 4 orang,” ungkapnya, Selasa (14/6).
 
Sedangkan Ketut Sada membenarkan ia menjalani kewajiban lapor diri usai dilakukan pemeriksaan atas perannya dalam kasus itu. Bahkan menurutnya, ia bersama Ketut Sidemen sempat ditahan selama 24 jam sebelum dilepaskan dengan keharusan wajib lapor.
 
“Setiap hari kami diharuskan wajib lapor. Sekarang (hari ini, 14/6, red) merupakan hari pertama kami wajib lapor,” ujarnya.
 
Saat ini katanya, pihak desa adat tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap 4 warga Desa Adat Julah yang kini ditahan di Polres Buleleng. Sada menyebut, kuasa hukum desa adat tengah menyiapkan kelengkapan untuk permohonan penangguhan tersebut.
 
”Kami dan kuasa hukum tengah berunding agar bisa dilakukan penangguhan penahanan terhadap warga kami,” imbuhnya.
 
Sedangkan untuk kasus pengerusakan dan pembakaran property milik Satiyah dan Sahrudin, Sada mengaku tengah  mengupayakan jalan damai. Pihak desa adat akan menempuh upaya damai atas kekhilafan yang telah dilakukan sehingga merugikan pihak korban.
 
”Kami akui salah dan khilaf, karena itu kami minta maaf dan mengupayakan perdamaian dengan korban agar kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan,” ucapnya.
 
 
Sementara itu, tudingan kuasa hukum I Wayan Darsana dan I Made Sidia, Budi Hartawan, SH, Cht, Ci., terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng yang dianggap tidak profesional dengan menerbitkan sertifikat diatas sertifikat lahan milik kliennya, Kepala BPN Buleleng Komang Wedana menolaknya. Ia menyebut seluruh proses penerbitan sertifikat telah sesuai aturan yang berlaku di BPN. Bahkan, untuk kasus sengketa antara pihak  I Wayan Darsana dan I Made Sidia sudah dilakukan 3 kali mediasi oleh BPN Buleleng namun tidak menemukan jalan keluar.
 
“Kami sebelumnya sudah lakukan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga kasus tersebut bergulir di pengadilan. Kami tidak bisa berkomentar karena kasusnya tengah berproses dipengadilan,” katanya.
 
Sementara, terkait, proses penerbitan sertifikat melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ia mengatakan, prosedurnya sudah tepat mengingat semua dokumen untuk penerbitan sertifikat tersebut telah memenuhi ketentuan.
 
“Yang utama kan harus ada legal dokumen dari desa. Kalau ada yang keliru ya kesalahan itu ada pada dokumen yang dikirimkan oleh pihak desa. Itupun setelah dilakukan verifikasi data,” tandas Komang Wedana.
wartawan
CHA
Category

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.