Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Bangli Beri Teguran Perbekel Yangapi

Bali Tribune/ Bupati Sedana Arta.



balitribune.co.id | Bangli - Perbekel Yangapi, Kecamatan Tembuku Bangli Wayan Edi Kurniawan mendapat teguran dari Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Teguran diberikan menyikapi kasus seleksi Kaur Desa Yangapi.

Perbekel Yangapi diminta untuk menjalankan rekomendasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudmans RI Nomor Registrasi: 0232/LM/IX/ 2021/DPS, mengenai dugaan mal administrasi penyimpangan prosedur oleh Perbekel Desa Yangapi dalam proses seleksi perangkat Desa Yangapi Tahun 2021. Bupati Bangli melayangkan surat teguran kepada Perbekel Yangapi pada Senin (13/6).

Seperti di beritakan sebelumnya, pada  pertengahan tahun 2021 Pemerintah Desa Yangapi menggelar rekrutmen perangkat desa dan staf desa. Dalam seleksi tersebut diikuti 10 peserta. Kemudian hasil seleksi telah diumumkan diketahui oleh para peserta. Namun calon yang diajukan ke camat untuk mendapatkan rekomendasi bukan peraih ranking tertinggi. Karena yang diajukan bukan peraih tertinggi, maka rekomendasi tidak bisa turun. Setelah melalui proses mediasi yang panjang, Perbekel Yangapi bersikukuh pada usulannya tersebut. Sementara hasil pemeriksaan Ombudsman, direkomendasikan agar pengusulan sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini diusulkan peraih nilai tertinggi sesuai hasil seleksi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangli, Dewa Agung Putu Purnama saat dikonfirmasi membenarkan jika Perbekel Yangapi diberikan teguran oleh Bupati. Teguran sebagai tindak lanjut dari dari LAHP Ombudmans RI. Teguran secara lisan dan juga pembinaan telah dilakukan sebelumnya. "Rekomendasi agar perbekel melakukan pengusulan sesuai prosedur yang berlaku. Maka itu yang diusulkan peraih nilai terbaik," tegasnya, Selasa (14/6/2022).

Sejatinya pihaknya sudah melakukan pembinaan namun rekomendasi Ombudmans belum  juga diidahkan. Dengan teguran tertulis ini, Perbekel secepatnya agar melaksanakan rekomendasi tersebut. Menurut Agung Purnama, Perbekel Yangapi diberikan waktu 10 hari kerja untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ditindaklanjuti, maka akan dilaporkan kembali untuk proses selanjutnya. "Yang bersangkutan diberikan waktu 10 hari terhitung dari surat teguran diterima," ungkap Agung Purnama.

wartawan
SAM
Category

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.