balitribune.co.id | Denpasar - Joged Bumbung merupakan salah satu pertunjukan kesenian rakyat yang digemari masyarakat Bali. Menjadi tontonan sekaligus tuntunan, eksistensinya sedikit tercoreng dengan adanya unsur pornografi.
Mendapat perhatian dari sejumlah masyarakat termasuk Pemerintah dengan kembali mengadakan Lokakarya Joged Bumbung pada Pesta Kesenian Bali 2022. Dihadiri oleh peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, perwakilan Kabupaten dan Kota serta masyarakat peminat, lokakarya berlangsung di Kalangan Angsoka, Art Center Denpasar.
Penyaji materi ialah Cokorda Istri Padmini SST MSn, akademisi dan Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar.
Dalam lokakarya kali ini ia menekankan beberapa hal tentang pakem Joged Bumbung sekaligus menghimbau agar tidak ada lagi "joged pornografi".
Ia menyampaikan bahwa tari Joged Bumbung memang tarian "sexy". Namun bukan berarti diimbuhi dengan gerakan-gerakan yang mengarah pada pornografi. Maka dari itu ada beberapa hal yang menurutnya tentang "baik dan pantas" dalam menarikan tari Joged Bumbung.
Penari Joged Bumbung adalah wanita dewasa. Anak-anak yang tidak cukup umur sesungguhnya belum pantas membawakan tarian ini. Karena menurut Padmini mereka belum bisa menuangkan emosi, kesan sexy dan romantisme yang diperlukan dalam pertunjukan Joged Bumbung.
"Fisik anak-anak belum mendukung untuk menarikan joged, mereka kan secara pasti belum mengenal cinta, bagaimana bercinta, lantas bagaimana mereka bisa membawakan gerakan-gerakan joged. Tolong untuk masyarakat jangan suruh anak-anak menari joged, kalaupun ada yang melihat, segera tegur saja," ucapnya.
Penari joged bumbung hendaknya yang memiliki tubuh berisi 'sintal'. Karena dalam tari Joged Bumbung, disamping menampilkan kelihaian menari, juga akan memperlihatkan gerakan-gerakan bokong dan pinggul.
"Tari Joged Bumbung ini kan membutuhkan sedikit kesan "sexy", maka hal itu bisa otomatis didukung dan dilihat dari penampilan penari yang agak berisi" imbuh Padmini.
Pakaian yang digunakan pun wajib menjunjung kesopanan. Dengan mengenakan gelungan, riasan wajah sewajarnya. Jika memakai kebaya, kenakan kebaya yang sopan, baiknya berlengan panjang, dengan tambahan selendang. Perlu diperhatikan adalah kamen yang dikenakan tidak sampai memperlihatkan paha. Diatur sedemikian rupa sehingga masih nyaman saat menari dan tentunya tidak menanggalkan sifat sopan.
Begitu juga dengan gamelan pengiring, saat ini sudah mengalami banyak perkembangan, menggunakan rindik dengan menambahkan alat-alat tradisional daerah lain dan modern seperti cymbal drum.
“Bahkan belakangan saya dengar informasi ada yang tidak mengatasnamakan sanggar, menarikan joged dengan gamelan MIDI atau gamelan elektronik. Bisa diisi semaunya, ditambah jaipongan lah dan segala macam. Justru itulah yang memancing gerakan-gerakan "syur" penari dan pengibing yang tidak enak dipandang," imbuh Padmini.
Ia juga menambahkan, dalam pertunjukan Joged Bumbung diperlukan pengibing (penari laki-laki) yang memiliki dasar menari dan mengerti alur pertunjukan. Sebelum pentas, penari perempuan terlebih dahulu mencari pengibing dengan membuat kesepakatan. Biasanya sebuah sanggar yang akan mementaskan Joged Bumbung, juga mempersiapkan penari pengibing, sehingga pertunjukan menjadi menarik untuk disaksikan.
Menanggapi persoalan yang selama ini terjadi, diakuinya upaya telah dilakukan oleh pakar seni dan tradisi yang turut terjun ke setiap Kabupaten Kota, memberikan arahan serta pembinaan, tapi tetap tidak diindahkan oleh beberapa oknum sehingga sampai saat ini masih menjadi polemik.
Padmini berharap seluruh masyarakat Bali, khususnya anak muda sebagai generasi penerus, mampu menerapkan dan menjaga kesopanan berkesenian, dalam hal ini yaitu pakem joged bumbung demi lestarinya kesenian yang kita miliki.
Salah satu peserta lokakarya, I Wayan Sila (60) asal Gianyar juga menyampaikan kekhawatiran yang sama. Seluruh masyarakat Bali dari berbagai elemen wajib menjaga warisan tradisi Bali ini, dengan tetap berpegang pada pakem-pakem yang telah ada sejak dahulu.
Dalam sesi tanya jawab, Ia juga mengusulkan jika masih terdapat pertunjukan "joged pornografi", agar ditindak tegas, mulai dari penari, penabuh, panitia yang mengundang bahkan bila perlu Desa Adat tempat pentasnya joged tersebut. Termasuk pada beberapa kasus yaitu melalui video di media sosial, dimana penyebar atau yang 'upload' video tersebut juga mesti dikenakan sangsi.
"Perlu diusulkan ke Pemprov dan Gubernur, entah dibuatkan aturan atau melibatkan pihak Kepolisian, agar semua yang terlibat dalam pementasan tari Joged Bumbung yang berisi unsur pornografi itu benar-benar ditindak tegas," tandasnya.