Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aturan Baru Perjalanan Berlaku, Pemeriksaan PPDN di Padang Bai Diperketat

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Petugas melakukan pemeriksaan PPDN dan kendaraan pribadi oleh petugas di Pelabuhan Padang Bai.
balitribune.co.id | AmlapuraMenyusul meningkatnya kembali kasus Covid-19, Pemeritah Pusat kembali memperketat aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), utamanya aturan wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test (RT) Antigen dan  PCR bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksinasi Booster.
 
Di Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai, pemeriksaan aturan PPDN berlangsung ekstra ketat oleh petugas gabungan. Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai, Kompol. Made Suadnyana, kepada media ini, Minggu (17/7) menegaskan, sesuai denga Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022, tentang petunjuk PPDN dimasa Pandemi Covid-19, pihaknya bersama petugas gabungan, memperketat pemeriksaan terhadap PPDN.
 
"Sama seperti sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran, untuk penumpang atau PPDN yang belum melakukan vaksinasi Booster, wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test," tegasnya. 
 
Untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi Booster tidak wajib Rapid Test, sedangkan bagi PPDN yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1X24 jam atau Rapid Test PCR 3X24 jam. 
 
Bagi PPDN yamg baru mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test PCR 3X24 jam. "Dari hasil rapat koordinasi, nantinya bagi PPDN yang tidak atau belum membawa hasil Rapid Test Antigen maupun PCR sesuai ketentuan, nanti bisa melakukan Rapid Test di Pelabuhan," tandasnya. 
 
Untuk pemeriksaan PPDN bagi penumpang kapal pejalan kaki dan sepeda motor, dilaksanakan di Pos III pelabuhan, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi,  truk dan bus, dilaksanakan di pos II padang Bai.
wartawan
AGS
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.