Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelian Adat Tersangka, Ratusan Warga Kubutambahan akan Datangi Polres Buleleng

Bali Tribune / Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Ketut Warkadea
balitribune.co.id | SingarajaPenetapan Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng dalam dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP memantik bola panas di Desa Adat Kubutambahan. Ratusan warga berencana mendatangi Polres Buleleng untuk mendampingi Jro Pasek Ketut Warkadea saat dipanggil penyidik Rabu (3/8).
 
Melalui surat bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 yang dikirim kepada Kapolres Buleleng tertanggal, Selasa (2/8) disebutkan rencana ratusan warga yang terdiri dari Pecalang, Paguyuban Pemangku Besi Mejajar serta komponen masyarakat yang ada di Desa Adat Kubutambahan akan ikut hadir mendampingi Kelian Desa Adat Kubutambahan guna menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng.
 
Kuasa Hukum Jro Ketut Warkadea, Advokat I Wayan Sudarma SH membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut krama Desa Adat Kubutambahan sangat berkepentingan atas ditetapkannya Jro Warkadea sebagai tersangka  mengingat kasus yang dituduhkan kepadanya murni untuk kepentingan desa adat.
 
“Sebagai kuasa hukum, jika perbuatan kelian desa adalah untuk kepentingan krama maka, sangatlah patut krama desa adat ikut membela kelian desa adat mereka. Jadi kami pertegas bahwa, peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Wayan Sudarma, Selasa (2/8).
 
Sebelumnya, Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Ia dianggap memalsukan hak kepemilikan berdasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan. Padahal sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
 
Selaku pelapor dalam kasus itu I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku sebagai pemilik lahan yang kini bersertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan. Klaim pelapor yang juga anggota polisi bertugas di Polda Bali itu didasarkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Gede Putra berdasarkan Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra nomor: 138 yang terdapat di Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja.
 
Hanya saja usai ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Wayan Sudarma bersurat ke Kapolres Buleleng ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.
 
“Gugatan itu untuk kepentingan pembuktian di pengadilan tentang ada atau tidak hak perdata pelapor tersebut,” imbuhnya.
 
Katanya lebih lanjut, ia meminta untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang, ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 tersebut.“Kami berharap Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya dan  berkenan mengabulkan permohonan kami tersebut,” ucapnya.
 
Terkait rencana ratusan krama Desa Adat Kubutambahan akan ikut mendampingi pemeriksaan Warkadea, Wayan Sudarma membenarkan. Katanya, komponen Masyarakat Desa Adat Kubutambahan siap mengantar Kelian Desa Adat mereka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng Rabu (3/8) besok.
 
“Kami tegaskan lagi karena kasus yang dituduhkan kepada kelian desa adalah untuk kepentingan krama maka, sangatlah patut krama desa adat ikut membela kelian desa adat mereka, logikanya seperti itu,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Pemkab Badung Fasilitasi Bus Tirtayatra Untuk Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam mendukung aktivitas keagamaan masyarakat. Sebagai bentuk dukungan nyata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memfasilitasi bantuan transportasi berupa dua unit bus bagi setiap desa adat yang akan melaksanakan persembahyangan (tirtayatra) ke berbagai Pura di wilayah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gadai Ilegal di Bali, Logika Sering Ikut Digadaikan

balitribune.co.id | Di Bali, cari tempat gadai itu gampang. Tinggal jalan sedikit di pinggir jalan kota, pasti ada papan bertuliskan “Terima Gadai HP”, “Gadai Motor Cepat Cair”, atau “Pinjam Uang Tanpa Ribet”. Prosesnya cepat, syaratnya ringan, dan yang paling menggoda, uang bisa langsung cair hari itu juga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi OJK Bali di Bawah Parjiman, Jadikan Media Mitra Strategis Edukasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan pentingnya peran media massa dalam menyampaikan kebijakan dan program OJK kepada masyarakat. Baginya, media bukan sekadar mitra, melainkan jembatan utama agar informasi sektor keuangan dapat dipahami publik secara luas.

Baca Selengkapnya icon click

Mazda Kuta Gelar Privilege Drive 2026, Sensasi Mewah CX-80 PHEV Kini Bisa Dicoba Publik

balitribune.co.id | Kuta - Pasca sukses menyelenggarakan Mazda Power Drive, Mazda Kuta kembali memanjakan para pecinta otomotif dengan memberikan kesempatan eksklusif untuk merasakan langsung sensasi berkendara unit terbarunya. Melalui ajang bertajuk Mazda Privilege Drive Eksklusif 2026, Mazda menghadirkan lini SUV mewah, Mazda CX-80 PHEV, pada Sabtu dan Minggu (11-12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gus Adi Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat Permodalan BRI

balitribune.co.id | Denpasar - Di tangan I.B. Adhi Sari Putra yang akrab disapa Gus Adi, bisnis yang identik dengan situasi darurat (derek kendaraan) menjadi peluang besar. Berawal dari pekerjaan kantoran “9 to 5”, ia kini sukses mengembangkan usaha 5.30 Towing Derek Bali dengan belasan armada yang melayani lintas daerah hingga luar pulau.

Baca Selengkapnya icon click

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.