Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PRG - Suasana Pasar Rakyat Gianyar, ratusan pedagang tetap tidak berjualan.

Bali Tribune/ Di SP3, Ratusan Pedagang PRG Tak Juga Berjualan



balitribune.co.id | Gianyar - Jika peluang tidak menjanjikan, pedagang tidak bisa dipaksa untuk tetap berjualan. Hal ini terjadi di Pasar Rakyat Gianyar (PRG). Ratusan pedagang tetap ogah berjualan dan memilih berjualan ke tempat alternatif lainnya karena di tempatnya yang baru ini, sementara ini belum memenuhi target penjualan. Hingga diganjar Surat Peringatan ketiga (SP3) pun pedagang ini tetap ogah berjualan.

Kondisi ini membuat Disperindag Gianyar harus melakukan berbagai upaya. Sejumlah upaya dilakukan agar seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Umum Gianyar agar kembali berjualan di gedung yang anyar. Namun kenyataannya, sampai warning ketiga, masih ada 707 pedagang dari 1.841 pedagang yang belum berjualan.

Kepala Pasar Rakyat Gianyar, Nengah Mawa Arnata, Senin (6/9) menjelaskan sejak pemberian warning pertama sampai ketiga, hanya sedikit pedagang yang mengindahkan surat peringatan tersebut.

"Ketika diberikan warning pertama, banyak yang mau jualan, dan ketika warning ketiga hanya sedikit yang mengindahkan warning tersebut. Sedangkan untuk tetap ramai dan berjualan pedagang, seluruh pedagang yang masih berjualan di luar PRG sudah diminta berjualan di PRG.

"Kami di PRG sudah berusaha, namun untuk keseriusan dan hak pedagang, maka usulan kami hak berjualan mereka akan dicabut," jelas Mawa Arnata. Walau demikian, pencabutan hak berjualan kepada 707 pedagang masih menunggu keputusan pimpinan.
Dari data yang dibeber, jumlah toko sebanyak 143 yang belum berjualan sebanyak 91 pedagang. Kios sebanyak 18, yang belum berjualan sebanyak 18, Lantai dasar sebanyak 254 lapak yang belum berjualan sebanyak 30 pedagang. Pada lantai 1, dari 320 tempat belum terisi sebanyak 178.

Pada lantai 2, dari 322 tempat yang belum terisi 117. Di lantai 3 dari 322 tempat yang belum terisi sebanyak 241. Dan pada lantai 4 dari 382 tempat yang belum terisi sebanyak 65 tempat. "Keseluruhan tempat sebanyak 1.841 dan terisi sebanyak 1.134 dan tidak terisi 707 tempat," jelasnya.
Lanjutnya,  laporan ini sudah dikirim ke Disperindag untuk mendapat tindak lanjut. Namun dirinya yakin, di awal-awall konsumen tidak datang. Butuh waktu dua sampai 3 tahun baru ramai.

"Keputusan akhir ada di Kepala Dinas, kalau dicabut, maka kami akan membuat kajian lagi bagaimana mencari 707 pedagang baru," jelasnya.
Kadisperindag Gianyar, Luh Gede Eka Suary ketika diminta komentarnya menjelaskan, secara lisan sudah dilaporkan kondisi pedagang di PRG. Tindakan yang akan diambil segera, guna keseluruhan pedagang bisa berjualan.

"Dari laporan resmi itu, kami akan mohon petunjuk bapak Bupati, apakah akan dicabut atau tindakan lain," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.