Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan 4 Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ TERSANGKA – Para tersangka narkoba yang diamankan Polres Tabanan.



balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan kembali mengamankan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini empat tersangka berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak, 104,11 gram bruto atau 93,59 gram netto.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pelaku pertama diamankan yaitu, Made Dwipayana alias Yana (26). Yana diamankan Jumat (2/9) di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Pupuan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,96 gram netto. Pelaku, diamankan petugas usai mengambil tempelan sabu yang dipesannya.

Sedangkan pelaku kedua yang diamankan yaitu, Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20). Pelaku diamankan Rabu (7/9) di pinggir Jalan Kartini pintu masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kediri. Dari tangan Agus petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,54 gram netto.

"Agus mengambil sabu yang rencananya akan dijual kembali kepada mister X yang saat masih DPO," jelas Kapolres saat pers reales dengan awak media, Selasa (13/9/2022).

Selain dua tersangka tersebut, Polres Tabanan mengamankan pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda yaitu, Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42). Kedua pasangan ini ditangkap Minggu (11/9), di pinggir Jalan Bedugul Selatan Warung Asri, Desa Dauh Peken, Tabanan. Sebelum diamankan, keduanya usai melakukan penempelan sabu di enam titik. Wijaya merupakan residivis kasus serupa yang keluar tahanan pada 2018 silam. Dari pasangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup banyak yakni 86 paket sabu dengan berat seluruhnya 102, 31 gram bruto atau 92,09 gram netto.

"Tersangka Alit ini residivis kasus narkoba yang baru keluar lapas 2018," jelas Kapolres Ranefli.

Kapolres menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengejaran atau DPO dengan inisial G yang diduga sebagai pemasok barang haram dari Alit. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  

Selain itu juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

wartawan
JIN
Category

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.