Diposting : 14 September 2022 16:26
ARW - Bali Tribune
balitribune.co.id | Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enamn bulan" jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).