Melanggar KTR, Empat Perokok Ditipiring | Bali Tribune
Diposting : 9 May 2017 19:31
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
sidang
SIDANG - Empat orang perokok sembarangan dihadirkan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Senin (8/5).

BALI TRIBUNE - Satpol PP Kota Denpasar menghadirkan empat perokok sembarangan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung, Senin (8/5). Sidang tipiring yang dipimpin hakim Anggeliky H Day SH, MH di dampingi Panitra Ambrosius SH, MH ini, menjatuhkan denda masing-masing Rp100.000 kepada empat orang pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut.

Pada sidang tersebut hakim memberikan pilihan kepada masing-masing pelanggar denda sebesar Rp100.000 atau hukuman subsider tiga hari kurungan. Dari pilihan yang diberikan hakim, semua pelanggar memilih membayar denda Rp 100 ribu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, semua pelanggar tersebut kedapatan petugas sedang merokok di Rumah Sakit Sanglah pada tanggal 5 Mei lalu. Dari 11 orang yang kedapatan merokok, yang datang mengikuti sidang kali ini hanya empat orang, yakni Hendro Purnomo, Fajar Dewantoro, Bayu Wisnawa dan Made Sutama. Bagi yang tidak hadir akan di BAP ulang (dibuatkan berita acara pemeriksaan) ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Alit Wiradana mengatakan, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Untuk menegakkan Perda itu, maka kami selalu melakukan penertiban terhadap pelanggar KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang tipiring seperti saat ini,” katanya.

Ia juga mengatakan tindakan hukum tersebut dalam upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok di sembarangan tempat. Selain itu sidang ini untuk mengantisipasi adanya perokok pemula lagi. Dalam kesempatan ini ia mengaku sidang tipiring selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan tempat yang berbeda serta terbuka.

Alit Wiradana menambahkan, sidang tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka. Guna mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi oleh tim terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebanyakan dari para pelanggar mengaku jera dan akan mentaati peraturan KTR yang telah ditetapkan. Seperti yang disampaikan salah satu pelanggar Fajar Dewantoro mengaku jera dan tidak akan mengulanginya lagi merokok dikawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.