Gubernur Dukung Komisi VII DPR RI Selesaikan RUU Energi Baru dan Terbarukan | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 3 November 2022 20:20
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET Willy M Yoseph

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali Wayan Koster memberikan dukungan kepada Komisi VII DPR RI untuk menyelesaikan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), karena merupakan kebijakan visioner untuk melihat masa depan Indonesia dengan berbagai potensi energi yang dimiliki, sekaligus mendukung Net Zero Emission di Tahun 2060 guna terwujudnya alam dan udara Indonesia yang bersih serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Bali dihadapan Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET Willy M Yoseph, Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto, Duta Besar Denmark, Kementrian ESDM RI, dan Perwakilan PT Pertamina pada, Kamis (Wraspati Pon, Landep) 3 Nopember 2022 di PT PLN (Persero) UID Bali, Denpasar.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET, Willy M Yoseph selaku Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Bali merupakan salah satu provinsi yang lebih cepat merespon, bagaimana agar Indonesia menjadi salah satu contoh penerapan Energi Baru Terbarukan yang betul-betul terlaksana, apalagi Indonesia telah berkomitmen mengurangi emisi sebesar 29 persen atau setara 834 juta ton CO2. Namun saat ini pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) masih lambat, hal ini dibuktikan oleh rendahnya peran pemanfaatan EBT hanya sekitar 9 persen, dan untuk bauran energi terbarukan pada sektor pembangkit listrik hanya sekitar 11 persen.

"Maka perlu adanya percepatan dalam pemanfaatan energi terbarukan dalam bauran energi nasional, agar target 23 persen pada tahun 2026 dapat tercapai dengan memaksimalkan potensi energi yang dimiliki Indonesia yang sangat besar dan beragam, seperti adanya tenaga matahari, panas bumi, hingga tenaga angin. Sehingga pengelolaan EBET memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat UUD 1945,” jelas Willy M Yoseph.

Gubernur Koster menyampaikan sejak dilantik menjadi Gubernur Bali pada tanggal 5 September 2018  dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan budaya Bali yang dikembangkan berdasarkan nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Kebijakan Energi Bersih di Bali mendapatkan dukungan dari 11 peneliti dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2020, dan langsung berinisiatif melakukan research tentang potensi EBT di Provinsi Bali dengan hasil penelitiannya sudah keluar menjadi naskah akademik serta Peta Potensi EBT di Provinsi Bali yang mencapai 12.000 MW dengan sumber dari tenaga matahari, angin, air, dan gelombang.

“Saya sudah bicara dengan Direksi PT. PLN dan Bapak Menteri ESDM untuk menghentikan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbasis fosil di Bali. Jadi semua yang dibangun, harus bertransisi ke energi bersih, mininum dengan gas,” jelas Gubernur Koster seraya menginformasikan di tahun 2021 sudah selesai terbangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 100 MW dan siap dioperasikan untuk Presidensi G20 di Bali. Sedangkan lagi 100 MW akan mulai dibangun pada tahun 2023.

Bali saat ini memiliki ketersediaan listrik 1.400 MW, tetapi 340 MW listriknya disuplai dari Paiton melalui kabel bawah laut. Buat kami di Bali, itu kurang bagus, karena Bali yang wilayahnya kecil, namun sebagai destinasi wisata dunia, maka Bali harus memiliki kepastian ketersediaan energi yang permanen dan berkelanjutan atau jangan membuat ketergantungan.

"Kalau terjadi kerusakan pasokan listrik di luar, Bali bisa gelap dan citra pariwisata Bali akan buruk dimata dunia. Sehingga kedepan, Bali harus membangun pembangkit tenaga listrik yang betul-betul berbasis pada energi bersih, minimun berbahan gas," jelas Gubernur Koster.

Energi Baru Terbarukan adalah masa depan Indonesia dan masa depan kita semua, karena batubara akan habis kalau terus dieksploitasi, sehingga EBT adalah solusi jangka panjang sepanjang di kehidupan ini ada angin, matahari, air, dan ada gelombang yang bisa dimanfaatkan sebagai EBT. Dampak RUU EBET sangat positif untuk menuju Net Zero Emission di Tahun 2060 sekaligus mewujudkan alam dan udara bersih serta berdampak pada kesehatan, karena penyakit paru – paru dan sesak nafas akan berkurang, hal ini kemudian akan meningkatkan Indeks Kesehatan Masyarakat.

Gubernur Koster menegaskan kebijakan Energi Bersih sangat sejalan dengan tema Presidensi G20 yang membahas 3 tema, yaitu: pertama, arsitektur kesehatan global; kedua, percepatan teknologi digital; dan ketiga, transisi energi bersih.

"Jadi Indonesia sudah tidak ada lagi titik untuk mundur dalam menerapkan kebijakan energi bersih. Indonesia harus maju terus, jalan terus, karena hadirnya RUU EBET ini sangat penting," tutup Gubernur Koster.

Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketahanan energi nasional dengan mengembangkan infrastruktur ketenagalistrikan dan pengembangan sumber energi – energi terbarukan. Dimana kebijakan Energi Baru Terbarukan telah dimulai oleh Provinsi Bali, hal itu terlihat melalui kebijakan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster yang luar biasa, karena telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali tentang Bali Energi Bersih.

“Untuk itu, Kami ucapkan apresiasi dan terimakasih atas dukungan Komisi VII DPR RI yang selalu bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk mewujudkan Energi Baru Terbarukan yang diimplementasikan melalui RUU EBET,” pungkasnya.