Puluhan Ton Bahan Bom Diamankan | Bali Tribune
Diposting : 16 May 2017 17:58
redaksi - Bali Tribune
BOM
ILEGAL – Pihak terkait tampak menunjukkan amonium nitrat ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai lantaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Puluhan ton amonium nitrat ini rencananya akan dibawa ke Maluku Tenggara dari Malaysia.

BALI TRIBUNE - Bea Cukai mengamankan 63,8 ton amonium nitrat yang diangkut dengan KM Hamdan V dari Tanjung Belungkur, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah di Perairan Laut Bali.

"Ini berkat sinergi bersama terkait pengawasan barang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Ini kerja sama di antara aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers bersama instansi terkait di Denpasar, Senin (15/5).

Amonium nitrat yang dibungkus menjadi 2.553 karung itu kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I di Jalan Ratna, Denpasar. Bahan sediaan pupuk itu dapat disalahgunakan sebagai bom ikan dan bahan peledak lain.

Bubuk kimia tersebut diamankan petugas patroli Bea Cukai pada penangkapan pertama dalam Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea di sekitar Kepulauan Kangean di perairan Utara Bali atau Laut Bali pada Kamis (11/5).

Puluhan ton barang bukti itu disita saat berlayar dari Teluk Belungkur, Malaysia dengan tujuan Maluku Tenggara. Akibat masuknya barang ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.

"Di dalam kapal tidak ada dokumen pengangkutan dan dokumen kepabeanan. Ini terindikasi kuat penyelundupan," imbuh Heru.

Penyelidikan kasus itu, lanjut dia, akan melibatkan penegak hukum lain karena amonium nitrat yang merupakan sediaan pupuk itu apabila disalahgunakan dapat digunakan sebagai bom ikan dan bahan peledak lain.

Aparat kini sedang menginvestigasi 10 awal kapal, termasuk nakhoda berinisial JDN yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setia mengatakan pelaku yang ditangkap saat ini diduga kuat merupakan jaringan yang sama dengan pelaku yang ditangkap pada dua kasus yang sama pada September 2016 di Batam dan Bali.

"Ternyata kami identifikasi pelakunya sama. Kami buru pelaku utamanya dan kami sudah temukan lokasinya dan tidak lama lagi akan kami ungkap," katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia mengingat penyelundupan amonium nitrat buatan China tersebut merupakan jaringan lintas negara.

Polisi menduga kuat temuan itu digunakan sebagai bom ikan, meskipun bahan kimia tersebut dapat digunakan sebagai bahan peledak, namun hal itu masih perlu pendalaman yang komprehensif.

Jenderal Agung menambahkan pada hari yang sama di Pulau Selayar, Sulawesi Tenggara juga diamankan 1,5 ton amonium nitrat oleh Polisi Perairan setempat sehingga menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan jaringan yang sama dengan penangkapan di Laut Bali.

Adanya penangkapan amonium nitrat tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan karena dapat menyelamatkan ekosistem laut dari kerusakan akibat penggunaan bahan kimia itu.

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Denpasar Habrin Yake mengatakan amonium nitrat seberat 63 ton tersebut diperkirakan dapat merusak sekitar 5.283 hektare kawasan laut.

Ia mengapresiasi penangkapan itu karena sejalan dengan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menangani penangkapan ikan ilegal dan penangkapan ikan yang merusak.

"Dengan sinergitas Bea Cukai, KKP, polisi dan instansi lain mudah-mudahan pelaku utama bisa ditangkap untuk menjaga laut Indonesia menjadi poros maritim," katanya.