Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenkumham Bali Bantah Adanya Perkampungan WNA di Bali

Bali Tribune / Anggiat Napitupulu
balitribune.co.id | DenpasarTerkait informasi adanya perkampungan warga negara asing (WNA) di Bali ditampik Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu. Dalam siaran persnya, Selasa (28/3), Anggiat Napitupulu menyatakan bahwa mengenai adanya perkampungan WNA di Bali tidaklah benar.
 
"Dilihat dari 'kacamata' Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area, contohnya villa yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu," tegasnya.
 
Menanggapi maraknya WNA yang diduga meresahkan di beberapa wilayah di Bali, ia menginformasikan bahwa banyaknya WNA melakukan hal yang meresahkan mungkin adanya ketidaktahuan turis mancanegara tersebut tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia, dan mungkin juga sebelum masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi di negara asalnya.
 
Dari sisi pengawasan, pihaknya bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area private, salah satu contohnya adalah di kawasan villa yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
 
"Kawasan villa ini memang benar dominan diisi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku," ungkap Anggiat Napitupulu.
 
Terkait jenis visa yang digunakan, ia menyampaikan jika menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari. Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dimana setiap 30 hari, (WNA) melakukan perpanjangan, dan jajaran Imigrasi selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya.
 
Penegakan Hukum Keimigrasian juga telah dilaksanakan jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali dilihat dari statistik mulai Januari sampai 25 Maret 2023 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 76 orang WNA, dimana 20 orang diantaranya adalah WN Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya.
 
Pihaknya juga menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan villa. "Pemilik villa tersebut asli warga negara Indonesia dan hunian villanya didominasi WNA tertentu, disaat yang bersamaan masyarakat sekitar memberi 'branding'/men-cap bahwa villa itu villanya warga negara asing tertentu. Perlu diketahui pula bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha," jelasnya. 
wartawan
YUE
Category

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.