Pansus Bendega Pelajari Perlindungan Nelayan di Jatim | Bali Tribune
Diposting : 24 May 2017 17:09
San Edison - Bali Tribune
DPRD
STUDI BANDING -- Pansus Bendega DPRD Provinsi Bali saat melakukan studi banding ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Selasa (23/5).

BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali mengajukan Ranperda Tentang Bendega, bahkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga telah memberikan pendapatnya atas Ranperda Inisiatif Dewan ini. Guna mendalami Ranperda ini, Panitia Khusus (Pansus) Bendega DPRD Provinsi Bali langsung bergerak cepat, melakukan studi banding ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Selasa (23/5).

Menurut Ketua Pansus Bendega DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budhiarta, kunjungan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim dimaksudkan untuk mencari pembanding terkait pembentukan Perda Bendega. Pasalnya, saat ini hanya Provinsi Jatim yang telah memiliki Perda Perlindungan Nelayan. "Kita bertemu dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Di sini, kita ingin mencari data pembanding untuk pembentukan Perda di Bali," terang Budhiarta, yang dikonfirmasi disela-sela kunjungan tersebut. 

Dari kunjungan tersebut, Pansus Bendega DPRD Provinsi Bali mendapatkan data baru, yakni terkait perlindungan bagi para nelayan di seluruh Provinsi Jatim. Di mana, Provinsi Jatim memiliki Perda yang diarahkan untuk melindungi para nelayan, hanya saja, tidak dibarengi dengan Perda ataupun payung hukum tentang keberadaan dari lembaga tradisional seperti Bendega di Bali. 

"Kita ingin punya payung hukum yang kita rencanakan untuk Bendega ini. Jawa Timur tidak mempunyai Perda keberadaan lembaga tradisional. Cuma, kalau untuk nelayan, Provinsi Jawa Timur punya payung hukum untuk melindungi nelayan," jelas politisi PDIP asal Kota Denpasar ini.

Perda Perlindungan Nelayan yang dimiliki oleh Jatim, mencakup seluruh nelayan yang ada di seluruh kabupaten/kota. Namun, Perda tersebut hanya ditujukan kepada para nelayan, bukan kelompok ataupun lembaga nelayan. "Mereka punya Perda Nelayan. Dalam artian, nelayan mereka itu punya lembaga tradisional, tetapi tidak seperti yang kita rencanakan untuk Perda Bendega itu," urainya. 

Karena itu, demikian anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini, data pembanding dari Perda Perlindungan Nelayan Provinsi Jatim yang akan diambil dan dimasukkan dalam pembahasan Perda Bendega, yakni pemberdayaan dan perlindungan terhadap para nelayan. "Yang ada dalam Perda itu adalah pemberdayaan dan perlindungan nelayan di seluruh Jawa Timur," pungkas Budhiarta, yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Bali.