Kabur dari Tahanan, WN Peru Dituntut 7 Tahun | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 24 May 2017 17:17
Valdi S Ginta - Bali Tribune
PN Denpasar
Kedua terdakwa Cuba dan Solano saat menjalani Sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetap menggelar sidang kasus pembobolan mesin ATM dengan terdakwa WNA asal Peru yakni Jose Willian Salazar Ortiz bersama rekannya Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano, pada Selasa (23/5). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak dihadiri (in absentia) oleh terdakwa Ortiz yang kabur dari Rutan PN dan masih menjadi buronan hingga kini.

Di hadapan majelis Hakim Easthar Oktavi, JPU I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz, Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Meski demikian, JPU tetap memberi hukuman berbeda-beda kepada tiga terdakwa ini. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukaman kepada terdakwa Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano selama 5 tahun penjara. Sedangkan, terhadap Jose Willian Salazar Ortiz selama 7 tahun penjara,” tegas Jaksa Bela

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Bela menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di Persidangan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian PT Abacus Cash Solution dan terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz melarikan diri dari ruang sel tahanan PN Denpasar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Atas tuntutan itu, ke dua terdakwa Cuba dan Solano melalui kuasa hukumnya, Edward Pangkahila langsung menyampaikan tanggapan secara lisan atas tuntutan JPU.”Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringanya kepada ke dua terdakwa. Dengan pertimbangan, ke dua terdakwa tidak ada kaitannya dengan terdakwa Ortiz yang kabur dari sel tahanan. Selama ditahan mereka selalu bentrok dan tidak pernah satu pikiran dengan terdakwa Ortiz “kata Erdwar diakhir persidangan

Dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz bersama rekannya Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara membongkar mesin ATM Bank BCA dan ATM BRI yang berada di Toko Indomaret di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian, Denpasar Barat. Dari hasil kejahatannya, para terdakwa ini berhasil membawa uang sebesar Rp 117.550.000.