Pengembang Wajib Serahkan Fasum/Fasos ke Pemkab Badung | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 24 May 2017 17:22
I Made Darna - Bali Tribune
Pansus
Rapat Pansus – Pansus Perumahan dan Permukiman DPRD Badung saat rapat dengan eksekutif, Selasa (23/5).

BALI TRIBUNE - Rancangan Perda Perumahan dan Permukiman Kabupaten Badung terus digodok oleh panitia khusus (pansus) DPRD Badung. Pansus yang beranggotakan separoh anggota dewan ini, Selasa (23/5) kemarin, bahkan secara khusus mengundang instansi terkait seperti Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Permukiman, Putu Desy Dharmayanti, Kabag Hukum Budi Argawa dan pejabat lain untuk membahas rancangan perda ini.

Dalam pembahasan itu terungkap bahwa pengembang yang akan membangun perumahan di gumi keris minimal harus memiliki luas lahan 50 are. Pengembang juga diwajibkan menyerahkan fasum/fasosnya ke pemerintah dan menyediakan instalasi pengolahan limbah secara umum.

Ditemui usai rapat, Sekretaris Pansus  I Gede Suraharja didampingi anggotanya, I Nyoman Mesir dan Made Wijaya menjelaskan bahwa Ranperda Perumahan dan Permukiman masih tahap pembahasan.

Kata dia ada beberapa krusus yang menjadi pembahasan serius ditingkat pansus diantaranya masalah luas lahan perumahan, fasum/fasos dan permasalahan izin serta  instalasi yang wajib ada dalam sebuah perumahan."Ini belum final. Kami masih bahas lebih dalam lagi terutama masalah fasum/fasos. Karena fasum/fasos ini sering sekali bermasalah," ujar Suraharja.

Pihaknya juga menyebut cukup banyak pengembang yang bermain dalam penyediaan fasum/fasos. Padahal, lahan untuk fasum/fasos ini wajib ada dalam setiap perumahan. "Selama ini lumayan banyak pengembang yang nakal dengan tidak menyerahkan fasum/fasosnya ke pemerintah. Padahal dia sudah membangun puluhan tahun. Nah, biar masalah seperti ini terus terjadi kita atur di perda," kata politisi Golkar asal Desa Tibu Beneng ini.

Sesuai  rancangan perda, pengembang yang ingin membangun perumahan di Badung minimal luas lahannya  5000 meter persegi atau 50 are. "Ini bukan rumah susun, tapi rumah vertikal. Jadi pengembang kedepan tidak boleh sembarang membuat perumahan," pintanya.

Hal senada juga disampaikan I Nyoman Mesir. Kata dia semua yang berkaitan dengan perumahan akan diatur ketat. Perumahan hanya boleh dibangun dikawasan yang sesuai peruntukannya."Kita juga akan siapkan sanksi bagi yang melanggar. Cuma sanksi ini masih harus dibahas," katanya.

Untuk batasan penyerahan fasum/fasos ke pemerintah juga akan diatur jelas. Fasum/fasos harus diserahkan ke pemerintah minimal sudah dibangun 25 persen atau 3 bulan setelah izin dikeluarkan. "Batas waktunya kita atur, tapi untuk biaya hibah akan menggunakan  APBD. Bukan biaya dari pengembang. Dengan begitu pemerintah akan  punya aset nantinya," terang Mesir.

Penyerahan fasum/fasos kepada pemerintah ini juga bertujuan munculnya kelompok-kelompok kecil dalam perumahan. "Yang terpenting lagi setiap pengembangan harus ada tempat pengolahan limbah secara umum, kalau tidak ada atau melanggar perda ya sanksinya izin dicabut, " pungkas politisi Golkar ini.