Diposting : 1 June 2023 16:50
RAY - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot dan mengamankan 4 tersangka. Mereka diciduk empat lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Badung, Rabu (31/5). Mereka masing - masing berinisial GPP (28) diringkus di Abianbase, FL (30) perempuan diamankan Dalung, JIS (22) perempuan diciduk di Buduk dan DPL (29) perempuan ditangkap di Dalung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pengungkapan judi online ini berawal dari Patroli Siber Polda Bali menemukan adanya tiga akun fans page facebook melakukan live streaming promosi judi online, diantaranya yaitu; akun fans page facebook atas nama mami queen dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100068666106580 dengan jumlah pengikut sebanyak 70.000 followers dan 10.000 like, sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100068666106580/videos/1410943819750411/.
Selain itu, akun fans page facebook atas nama zona baper dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100068358796509 dengan jumlah pengikut sebanyak 125.000 followers dan 13.000 like sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100068358796509/videos/1300759627203439/.
Dan terakhir, akun fans page facebook atas nama julehot gimang dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100078877292859 dengan jumlah pengikut sebanyak 5.100 followers dan 2.900 like sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian dengan link url live : https://www.facebook.com/100078877292859/videos/1707739753038372/.
"Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun fans page facebook tersebut, diketahui bahwa mereka memiliki akun media sosial instagram dengan nama masing - masing," ungkapnya di Mapolda Bali, Kamis (1/6).
Akun fans page facebook atas nama mami queen ditemukan adanya beberapa postingan instagram yang diduga mami queen dengan nama instagram lei_official.id dengan jumlah postingan 284, pengikut sebanyak 33,5k, dan mengikuti sebanyak 1.177 dengan link url: https://www.instagram.com/lei_official.id/ alias mami queen alias ocong. Sedangkan akun fans page facebook atas nama zona baper ditemukan adanya beberapa postingan instagram yang diduga zona baper dengan nama instagram daramanisku20 dengan jumlah postingan 18, pengikut sebanyak 52,4k, dan mengikuti sebanyak 2.843 dengan link url: https://www.instagram.com/daramanisku20/ alias dara. Dan akun fans page facebook atas nama julehot gimang ditemukan adanya beberapa postingan instagram yang diduga julehot gimang dengan nama instagram juliaindsr_ dengan jumlah postingan 6, pengikut sebanyak 28,5k, dan mengikuti sebanyak 2.385 dengan link url: https://www.instagram.com/juliaindsr_/ alias juju.
"Pemilik ketiga akun fans page facebook tersebut diketahui berada di wilayah Badung. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang streamer tersebut, mereka melakukan live di sebuah rumah yang dijadikan studio, yaitu di wilayah Buduk, Kabupaten Badung. Dan mereka melakukan berdasarkan kontrak kerja dari seorang laki-laki berinisial GPP yang sekaligus pemilik studio tempat mereka live," terang Satake Bayu.
Tersangka GPP sebagai pemilik jaringan Link judi online jenis slot yang omsetnya bisa mencapai atusan juta rupiah per bulan dan ketiga perempuan lainnya merupakan karyawan yang bertugas sebagai host live streamer slot judi online (mempromosikan dan sebagai mentor cara main judi slot online).
"Sementara keempat tersangka kita amankan di Rutan Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Sementara Pasal yang dilanggar para tersangka, yaitu Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," pungkas alumni Akpol tahun 1992 ini.