Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Overstay, WN Belgia Dideportasi

Bali Tribune / DEPORTASI – Warga negara Belgia berinisial DD (38) saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Minggu (2/7) malam menggunakan KLM Royal Dutch Airlines KL 836 rute Denpasar-Amsterdam tujuan akhir Brussel, Belgia.

balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA). Adalah WN Belgia berinisial DD (38) dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay) nyaris setahun.

Dalam data kunjungan izin tinggal DD berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022. Saat diamankan pada 27 Juni 2023, batas izin tinggalnya terlewati selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, DD mengantongi Izin Tinggal Kunjungan berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022 dan pada saat diamankan telah overstay selama 322 hari.

DD dideportasi pada Minggu (2/7) malam menggunakan pesawat milik maskapai penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 rute Denpasar-Amsterdam dengan tujuan akhir Brussel, Belgia.

“DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,”terang Hendra Setiawan, Senin (3/7).

Sementara DD menggunakan uang sendiri untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya dan tidak dalam tanggungan Kantor Imigrasi.

”Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi Minggu (2/7) malam,” imbuh Hendra Setiawan.

Sebelum ditangkap, DD datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali, yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan.

Namun belum sampai mendapatkan pekerjaan ia keburu ditangkap aparat Intelijen Imigrasi dan diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar tangkal,” tandas Hendra Setiawan.

wartawan
CHA
Category

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Utara Jadi Pusat Pariwisata, Bupati Minta Pendataan Penduduk Nonpermanen Diperketat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung meminta Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas di Kecamatan Kuta Utara memperketat pendataan penduduk nonpermanen, terutama warga yang tinggal di rumah kos. Langkah tersebut dinilai penting seiring pesatnya perkembangan pariwisata di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.