Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara

sidang
Terdakwa Putu Suara Mahardika saat menjalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Iming-iming bakal mendapatkan uang jasa sebagai kurir, akhirnya kandas. Putu Suara Mahardika yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan kristal bening (sabu) seberat 5,32 gram brutto dan ekstasi seberat 8,08 gram brutto ini harus mendekam dalam jeruji besi.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih. Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 800 juta rupiah kepada terdakwa, jika tak mampu membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegasnya di muka persidangan, Selasa (30/5).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan. Menurut majelis, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Saat majelis membacakan putusannya, terdakwa hanya bisa tertunduk seperti sedang merenung nasibnya di balik jeruji besi selama 8 tahun. Vonis ini hanya selisih 4 tahun dari tuntutan JPU I Ketut Sujaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun.

Merespon putusan tersebut, JPU dan terdakwa sendiri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, bermula saat terdakwa dimintai seseorang untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di depan samping kiri rumah No. 2 Perumahan Tanjung Sari, Jalan Kebo Iwa Selata, Banjar Lepang, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 Wita. Paket narkotika tersebut nantinya akan dipindahkan dan ditaruh di bawah pohon dekat Pasar Sidakarya, Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar dengan maksuh untuk dijual kepada orang lain.

Saat menjalani aksinya inilah terdakwa ditangkap petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Bali. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisi 2 buah plastik klip bening yaitu 1 buah klip plastik yang di dalamnya berisi kristal bening seberat 5,32 gram brutto dan 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisi 25 butir tablet warna coklat berlogo Mercy seberat 8,08 gram brutto. Akibat perbuatanya, terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.