Penyidik Salah Panggil, Jaksa Agung Diminta Usut Pihak Lain | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 10 August 2023 20:11
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / Mantan Perbekel Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Putu Wibawa.
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas penetapan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi telah memasuki hari ketiga. Sudah beberapa kepala desa/perbekel maupun mantan perbekel yang datang memenuhi panggilan penyidik. Menariknya, pada pemeriksaan Kamis (10/8) penyidik Kejagung diduga salah dalam pemanggilan terhadap mantan perbekel Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak.
 
Pada jadwal pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (10/8), mantan Perbekel Sumberkima Putu Wibawa SH diminta menghadap penyidik Kejagung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Namun dihadapan penyidik, Wibawa mengaku pemanggilan dirinya salah alamat. Pasalnya, pada saat Fahrur Rozi menjabat sebagai Kajari Buleleng pihaknya sudah tidak lagi menjadi perbekel Sumberkima.
 
“Saya kaget diberikan panggilan dari kejaksaan sebagai saksi dalam kasus mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi. Dan itu saya tahu setelah penyidik menjelaskan maksud saya dipanggil,” kata Wibawa, Kamis (10/8).
 
Menurut Wibawa, penyidik dari Kejagung sempat bingung setelah melontarkan beberapa pertanyaan yang dijawab tidak tahu. Kasus tersebut menurut Wibawa yang menjabat dua periode 2007-2012, terjadi jauh setelah ia purna tugas selaku perbekel.
 
“Penyidik akhirnya minta maaf atas kesalahan pemanggilan tersebut,” ujarnya.
 
Namun demikian Wibawa menyatakan kasus yang menjerat Fahrur Rozi tersebut tidak berdiri sendiri. ”Ada pihak lain yang juga mesti bertanggung jawab atas kasus tersebut,” sambungnya.
 
Sementara itu, praktisi hukum Wirasanjaya alias Congsan mengatakan, kasus yang melibatkan mantan Kajari Fahrur Rozi mestinya menyasar pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan penyaluran buku dari CV Aneka Ilmu itu.
 
“Pihak yang dipanggil seperti Kadisdikpora saat itu pastinya ada cover note/nota dinas dari atasannya. Atasanya tentu bupati pada saat itu. Kasus ini tidak bisa berdiri sendiri,” kata Congsan.
 
Karena itu Congsan meyakini proses pengembangan kasus Fahrur Rozi di Buleleng, Kejagung telah memiliki target yang akan dibidik.
 
”Kami masyarakat akan terus mengawal jalannya pemeriksaan oleh penyidik Kejagung agar clear and clean agar tidak ada personal yang kebal hukum,” ujarnya.
 
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif LSM gema Nusantara Anthonius Sanjaya Kiabeni. Ia mendorong Kejagung untuk mencari pihak lain yang dianggap ikut bertanggungjawab atas kasus tersebut.
 
“Dari data yang kami miliki Kejagung sebenarnya harus menetapkan tersangka baru. Dari dokumen yang kami miliki dugaan kuat memang harus ada tersangka baru lagi,” kata Anthon.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 34 orang. Dari beberapa orang yang dipanggil ada diantarnya tidak datang dengan catatan sudah meninggal dan pindah tugas.
 
“Proses pemanggilan sudah berlangsung selama 3 hari sejak Selasa (8/8). Dan hari ini kembali dilakukan pemanggilan kepada 12 orang sebagai saksi,” terang  Ambara Pidada.
 
Seperti diketahui, Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 24 miliar. Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2006 hingga 2019 dari Dirut perusahaan penerbitan dan percetakan buku, CV Aneka Ilmu, Suswanto. Pengadaan buku itu terjadi di Buleleng pada tahun 2017.