balitribune.co.id | Istilah Oligarki berasal dari Bahasa Yunani (Oligarkhia) berarti “aturan oleh sedikit” atau bentuk struktur kekuasaan di mana kekuasaan berada di tangan segelintir orang. Keberadaan oligarki dapat terjadi dalam berbagai bentuk pemerintahan, termasuk dalam pemerintahan demokrasi formal. Oligarki sering terjadi untuk mengamankan kekayaan sekelompok elit politik-ekonomi, diikuti dengan upaya merebut kekuasaan atau mengelola kekuasaan yang ada. Para oligarki dalam semua kasus yang diteliti adalah yang diberdayakan oleh kekayaan dan sangat peduli dengan pemeliharaan kekayaan, dan mereka mempertahankan kekayaan dengan cara yang berbeda dalam konteks yang berbeda secara bersama-sama. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan upaya melindungi kepentingan yang berkaitan dengan kekayaan, para oligarki tidak serta merta selalu berkuasa, tetapi dapat menyesuaikan kekuasaannya untuk mengamankan berbagai kepentingannya.
Praktek oligopoly dalam suatu negara membawa kemungkinan bahwa penguasaan oleh segelintir orang pada sector ekonomi industry tersebut menyebabkan konsentrasi pasar yang melahirkan oligarki yang mengatur dan menguasai kekayaan, kemampuan finansial tersebut dapat dengan mudah bagi Oligopolis mengatur penguasa dengan fasilitas keuntungan yang dimilikinya untuk mengamankan dan melanggengkan kepentingannya.
Penguasaan yang dilakukan oleh Oligopolis menyebabkan kerentanan terhadap perekonomian negara dan kemungkinan mudahnya tersandera kebijakan pemerintah yang didasarkan kepada kepentingan Oligopolis. Praktek seperti ini akan menjadi antiklimaks dari program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Menurut data Credit Suisse, penguasaan aset oleh para aktor oligarki ekonomi dibandingkan mayoritas penduduk Indonesia sudah sangat timpang. Pada tahun 2020, harta 1 persen orang terkaya di Indonesia sama dengan 46,6 persen produk domestik bruto dan harta 10 persen orang terkaya telah mencakup 75 persen PDB.
Indeks Rasio Gini yang mengukur tingkat ketimpangan kesejahteraan masyarakat di Indonesia meningkat dari tahun 1996 sebesar 0,351 menjadi 0,384 di tahun 2022, artinya adanya kemungkinan praktek oligarki ekonomi menyebabkan tidak optimalnya pencapaian tujuan program pemerintah dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sehingga mempertinggi, ketimpangan yang ada dalam masyarakat, dan inefisiensi dalam perekonomian.
Generasi milenial dan Gen Z untuk pertama kalinya menjadi pemilih terbanyak Pemilu di Indonesia di tahun 2024. KPU RI menetapkan terdapat sebanyak 66,8 pemilih dari generasi milenial dan 46,8 juta pemilih gen Z. Generai milenial dan gen Z dapat dengan mudah menguasai teknologi dan media social, kemampuan ini dapat dimanfaatkan untuk menjadi media pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan social pemerintah sekaligus sebagai sarana check and balance pemerintah. Kemampuan dalam akses informasi yang luas menyebabkan generasi milenial mampu berpikir kritis, tidak takut dengan perubahan, memiliki berbagai macam pertimbangan dalam melakukan pilihan politik. Media social yang digunakan ini mampu memberikan ruang-ruang yang lebih inklusif, egaliter dan murah sehingga meningkatkan partisipasi politik dan mencerdaskan demokrasi dalam rangka melawan praktek-praktek oligarki.
Tahun 2024 merupakan tahun politik yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi membawa arah pembangunan Indonesia kedepan melalui pemilihan pejabat eksekutif-legislatif di pusat maupun di daerah. Dibutuhkan Pendidikan politik public untuk memberikan pemahaman terkait memilih kandidat yang diyakini memiliki integritas dan kompetensi serta keberanian untuk tidak terpengaruh oleh oligarki. Kebijakan diprioritaskan memberikan multipliereffect kepada masyarakat, keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, sampai dengan penerapan secara konsisten pembangunan ekonomi hulu-hilir untuk menjaga kekayaan sumber daya yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.