Komplotan Pencuri Mesin Molen Digulung Opsnal Polsek Kintamani | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 05 Desember 2024
Diposting : 29 August 2023 01:00
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto tunjukan pelaku dan barang bukti pencurian di wilayah Kecamatan Kintamani.

balitribune.co.id | Bangli - Komplotan spesialis pencuri mesin molen berhasil diringkus tim opsnal Polsek Kintamani. Komplotan yang terdiri dari 3 orang ini sudah melakukan pencurian mesin molen di beberapa TKP. Mesin molen hasil curian  oleh pelaku dijual via  media sosial.

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan pada 7 Agustus lalu terjadi pencurian mesin molen ditempat pembangunan gudang yang berlokasi di Desa Satra, Kecamatan Kintamani. Proyek gudang milik I Kadek Widiana, (47), warga Banjar Dausa, Kecamatan Kintamani. Selain mesin molen, sebanyak 15 sak semen juga hilang. "Mesin molen merupakan mesin sewaan. Sudah hampir 1,5 bulan disewa untuk pembangunan gudang," ujar  Kompol Ruli pada Senin (28/9/2023).

Korban akhirnya meklaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kintamani. Mendapat laporan segera ditindaklanjuti Unit Reskrim POlsek Kintamani dengan melakukan  penyelidikan,Hasilnya petugas menemukan  pada salah aplikasi diiklankan dijual satu unit mesin molen. Setelah dilakukan penelusuran akhirnya diketahui penjual mesin molen tersebut. Identitas terduga pelaku berhasil dikantongi oleh petugas. Pelaku Kadek Budi Sastra, (39), asal Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. "Yang bersangkutan ditemukan saat berada di wilayah Bedugul," kata Kompol Ruli

Setelah dialkukan intograsi, Kadek Budi Sastra mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya yakni Abdurrahman, (43)  dan Putu Arya Dana (43) asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. "Pelaku mengambil mesin molen pada proyek/pembangunan yang berada di pinggir jalan. Mesin tersebut kemudian diangkut menggunakan pick up," ungkapnya.

Diketahui pula, pelaku ini telah melakukan aksi pencurian di 12 tempat berbeda dengan rincian, 1 mesin di wilayah Kintamani, 6 mesin di wilayah Buleleng, 2 di wilayah Tabanan dan 3 di wilayah Badung. "Aksinya tersebut dilakukan saat situasi sepi atau malam hari dengan menggunakan alat katrol yang kemudian dinaikkan ke atas mobil," ujarnya.

Menurut Kompol Ruli, dari hasil pengembangan oleh team opsnal dengan di back up oleh tim opsnal Polres Bangli berhasil mengamankan 5 mesin molen dari hasil kejahatan para pelaku. Untuk mesin molen curian dijual oleh pelaku dengan kisaran harga Rp 5 juta per unit. Atas perbuatanya para pelaku  dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.