Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inkrah, Kejaksaan Sita Aset Wayan Candra

Bali Tribune / SITA - Kejaksaan Klungkung sita aset Kasus Korupsi Wayan Candra

balitribune.co.id | SemarapuraKasus Korupsi mantan Bupati Klungkung Wayan Candra telah berkekuatan hukum tetap dan Kejaksaan Klungkung pada  Kamis (31/8), pukul 10.00 Wita, melakukan penyitaan terhadap aset Wayan Candra yang beralamat Jalan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar.

Penyitaan aset dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H. Menurutnya, Tim Kejaksaan Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan Sita Eksekusi dalam Rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap terhadap harta Benda Milik Terpidana I Wayan Candra.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Eksekusi yang ditandatangani Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung  Lapatawe B Hamka ,SH Nomor : 560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 atas perkara tindak pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Tanah untuk Keperluan Pembangunan Dermaga dan Jalan Menuju ke Dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang Dilakukan Pada Tahun 2007 – 2008 bertempat di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dan Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahwa Berawal dari jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi tehadap terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor : 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 07 Maret 2016. Selanjutnya setelah pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana dilaksanakan, terpidana diwajibkan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.42.628.467.605,33 (empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah tiga puluh tiga sen) yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebesar  Rp.827.443.945,79 (delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bahwa selanjutnya atas hal tersebut, diterbitkanlah Surat Perintah Pencarian Harta Benda terpidana dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Dari pencarian harta benda tersebut, sehingga ditemukan harta benda milik terpidana berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan terletak di jalan Trengguli, Denpasar Timur. Selanjutnya, atas temuan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Prin-560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan tersebut melalui istri dari terpidana,” ujar Jaksa Putu Kekeran, SH.

Bahwa istri terpidana menyerahkan secara sukarela 3 (tiga) sertifikat hak milik yang telah ditemukan tersebut kepada jaksa eksekutor sebagai pelaksana pembayaran uang pengganti. Bahwa setelah disita oleh jaksa eksekutor terhadap 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan tersebut selanjurnya diserahkan ke Bidang Pengelola Barang Bukti dan barang rampasan untuk segera dilelang dan hasil lelang akan disetor ke kas negara untuk menutup uang pengganti.

Bahwa Kegiatan Penyitaan terhadap harta Benda Milik Terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH yang beralamat di Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar bertujuan untuk mengganti Kerugian Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terpidana I Wayan Candra.

wartawan
SUG
Category

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Amlapura - Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Semoga keheningan Nyepi membawa kedamaian dan introspeksi, serta Idul Fitri menghadirkan kemenangan, kebersamaan, dan saling memaafkan.

Mari terus jaga kerukunan dan harmoni dari Huluning Bali, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Servis Anti-Ribet, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Tire Pit Express

balitribune.co.id | Denpasar – Di era layanan yang serba cepat seperti saat ini, konsumen semakin menginginkan pelayanan yang praktis, efisien, dan akurat. Terlebih dengan semakin besarnya dominasi generasi muda seperti Gen Z yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan. Menjawab kebutuhan tersebut, Astra Motor Bali menghadirkan inovasi layanan Honda Tire Pit Express di jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS.

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Helikopter Sky Air, Pangdam IX/Udayana Pantau Antrean Puluhan Kilometer di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara  – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Kapolda Bali melaksanakan pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2026 pada Selasa (17/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan ASDP Gilimanuk, Kabupaten Jembrana ini dilakukan menggunakan helikopter Sky Air untuk melihat langsung kondisi lalu lintas, kesiapan personel, serta memastikan kelancaran mobilitas pemudik menuju Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.