balitribune.co.id | Mangupura - Guna menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian, Pemkab Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana mengungkapkan hal itu saat membuka sosialisasi LP2B di Kecamatan Abiansemal yang diikuti oleh aparat pemerintahan desa dan para pekaseh.
Menurut Wijana, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi di masing-masing kecamatan yang terdapat sebaran LP2B sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 382/048/HK/2022 tentang Penetapan Peta dan Sebaran LP2B. Saat ini lahan baku sawah di Badung tercatat sekitar 8.800 hektar dan yang ditetapkan sebagai LP2B sekitar 6.656 hektar. Sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya alih fungsi di kawasan LP2B.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat ikut peduli dalam hal pengawasan dan melaporkan kepada instansi terkait jika ada indikasi pelanggaran, oleh karena itu dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kejaksaan Negeri Badung, Kantor BPN, PUPR dan Satpol PP.