balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif terbaik nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2023.
Sertifikat penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif terbaik nasional ini disampaikan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12).
Hadir mendampingi Wapres pada penyerahan predikat Badan Publik Informatif ini Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Pada tahun 2023 ini OJK memperoleh nilai 97,76 dari total skor maksimal 100.
Dalam sambutannya, Wapres K.H Ma’ruf Amin mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh KIP adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
“Ini menunjukkan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Wapres.
Mahendra Siregar usai penerimaan penghargaan Badan Publik Informatif terbaik itu menyampaikan bahwa predikat ini merupakan suatu penghargaan yang penting bagi OJK dan membuktikan komitmen OJK dalam hal keterbukaan informasi kepada publik. Sebelumnya predikat keterbukaan informasi OJK adalah kurang informatif dan dengan penghargaan ini berarti ada lonjakan tiga tingkat dalam waktu setahun.
“Lebih daripada itu adalah di antara 139 lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, sampai pemerintah desa, universitas, itu dipilih yang terbaik, tiga. Dan OJK memperoleh salah satunya, dan tadi memperoleh penghargaan dari Bapak Wakil Presiden secara langsung,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra, predikat informatif terbaik ini juga merupakan pengakuan bahwa OJK harus terus memperbaiki ketembukan informasi kepada publik dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK di pusat maupun di daerah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga menyampaikan bahwa transparansi merupakan kunci membangun kepercayaan kepada regulator dan sektor jasa keuangan.
“OJK akan senantiasa berkomitmen menjadi lembaga negara yang media friendly, terbuka, dan transparan kepada masyarakat,” kata Friderica.
Predikat sebagai badan publik informatif terbaik ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh KIP yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi serta presentasi uji publik. Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak Juli 2023 sampai dengan akhir November 2023.
OJK masuk dalam kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) informatif bersama dengan 23 LN-LPNK lainnya. Total pada 2023 ini terdapat 139 badan publik yang memperoleh predikat informatif darl LN-LNPK, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Pada tahun 2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.
Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan infromasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.
Pada 2023, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi publik. Selain itu, OJK juga menyediakan formulir permohonan informasi publik dengan huruf braille yang dikhususkan bagi penyadang disabilitas tuna netra.
Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang diasbilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.
Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.