Nama Ketut Ridet Tetap Tercantum di Surat Suara | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 9 January 2024 05:54
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune /PELIPATAN - Proses pelipatan surat suara DPRD Kabupaten Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Politisi Partai Demokrat Bali I Ketut Ridet meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan pada Sabtu (6/1/2024). Diketahui jika almarhum merupakan salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Bali, yang maju dari Dapil 6 (Bangli).

Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan menyebut walupun yang bersangkutan telah meninggal dunia, nama Ketut Ridet tidak mungkin diganti, Terlebih lagi, nama Ketut Ridet sudah masuk dan tercetak pada surat suara DPRD Provinsi Bali. "Mengenai bagaimana mekanisme kedepan, apakah di DCT akan ditandai atau dihapus, itu saya belum tahu. Hal ini masih dibahas di KPU Provinsi,” tegasnya, Senin (8/1/2024).

Berkaca dari Pemilu sebelumnya, pada hari pencoblosan KPPS akan mengumumkan jika caleg dimaksud sudah meninggal dunia. Sementara KPU Bangli masih berkutat dalam urusan melakukan pelipatan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten Bangli. Proses pelipatan sudah dilakukan sejak tiga hari. lalu. Untuk percepata proses pelipatan jumlah petugas ditambah. "Sebelumnya pelipatan surat suara DPR RI membutuhkan waktu dua setengah hari. Mengingat pada hari pertama hanya ada 71 orang. Namun dengan 125 orang pelipat saat ini, kemungkinan target pelipatan 8 hari bisa terpenuhi," ujarnya.