Habis Berhubungan Curi HP Cewek "Michat", Untung Tak Dihakimi Warga | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 1 February 2024 21:44
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / DIAMANKAN - pelaku pencurian HP beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polsek Denbar, Rabu (31/1) malam.

balitribune.co.id | Denpasar - Jelang pelaksanaan pencoblosan surat suara Pemilu 2024, Polsek Denpasar Barat (Denbar) terus berupaya menciptakan keamanan di daerah hukumnya dengan mengedapankan Bluelight Patroli. Kegiatan Bluelight Patrol Polsek Denbar yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan pada Rabu (31/1) malam berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone berinisial AT (26). Pemuda asal So'e, Timor Tengah Selatan ini ditangkap warga saat hendak melarikan diri dari TKP di kos-kosan Grand River Jalan Gunung Soputan Gang Prinjak Nomor 69 Desa Padangsambian Kelod, Denpasar. 

Berawal pada pukul 22.00 Wita, pelaku menghubungi korban berinisial RA melalui aplikasi Michat untuk bertemu dan memboking korban (Open BO). Selanjutnya korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP. Setelah keduanya selesai melakukan hubungan badan, korban menuju ke dalam kamar mandi dan meletakkan HP miliknya di atas meja di samping tempat tidur. Beberapa saat kemudian setelah keluar dari kamar mandi, korban sempat melihat pelaku keluar dari kamar kos itu. Korban kemudian mengecek HP miliknya yang ditaruh di atas meja telah hilang.

"Sehingga korban langsung berteriak maling. Teriakan dari korban tersebut didengar oleh para tetangga penghuni kamar kos lainnya sehingga langsung mengejar AT dan menangkapnya," ungkap Made Ari Herawan.

Setelah pelaku AT ditangkap warga, beruntung polisi cepat ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polsek Denbar guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polsek Denbar," terangnya.