BALI TRIBUNE - Bertepatan Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 14 warga binaan Rumamah Tahanan ( rutan) Bangli mendapat remisi. Pemotongan massa tahanan ini disambut gembira para warga binaan yang kecipratan remisi.
Kepala Rutan Kelas II B Bangli Diding Alpian saat dikonfirmasi terkait pemberian remisi, Selasa (27/6), mengatakan untuk besaran remisi yang didapatkan warga binaan berkisar dari 15 hari hingga 2 bulan. Diding Alpian menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 14 orang. Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat diantara berkelakuan baik, warga binaan minimal sudah menjalani pidana 6 bulan, lengkap administrasi kutipan vonis pengadilan & eksekusi kejaksaan dan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan.
"Warga binaan yang mendapat remisi, tujuh warga binaan yang tersangkut kasus narkoba, lima orang kasus pencurian, satu orang kasus ketertiban umum dan satu orang kasus perlindungan anak," jelasnya.
Sebutnya mengaku bila ada tujuh orang yang belum turun remisinya. "SK remisi untuk 14 orang sudah kami serahkan hari Minggu lalu, dan masih ada tujuh orang yang belum turun meliputi kasus narkotika," jelasnya.