Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Aspirasi Daerah - Kemendikbud Keluarkan SE PPDB

I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH
I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH

BALI TRIBUNE - Langkah Pemprov Bali mengambil sejumlah kebijakan terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Bali (PPDB) jenjang SMAN/SMKN mendapat respon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PPDB. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/7).

Lebih jauh Dewa Mahendra mengungkap, Pemprov Bali mengambil langkah proaktif dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait proses PPDB khususnya jenjang SMAN/SMKN. Pascarapat kerja dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (3/7) lalu, Gubernur Made Mangku Pastika langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017 Tentang PPDB SMA dan SMK Negeri.

Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Bali juga menyurati Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dalam surat itu, Disdik meminta data jumlah siswa yang diterima di SMA dan SMK Swasta se-Bali, data kuota SMAN/SMKN yang belum terisi pasca pendaftaran kembali serta data calon siswa yang antre untuk diterima di SMAN/SMKN.

Berikutnya, Kadis Pendidikan Bali juga berkoordinasi langsung ke Kemendikbud dan menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang dalam proses PPDB. “Aspirasi yang berkembang di daerah diakomodir oleh pusat, sehingga keluarlah surat edaran ini,” Dewa Mahendra menegaskan.

Surat Edaran Kemendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, dalam satu poinnya membijaksanai penerapan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Dewa Mahendra memerinci, poin 2 surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017,red) diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas 7 dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

Selanjutnya pada poin 3 disebutkan bahwa jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum mampu menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota. “Poin 3 ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Bali mengeluarkan Pergub yang membuka pendaftaran gelombang kedua,” imbuhnya.

Karena ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 membatasi jumlah rombongan belajar untuk SMA/SMK maksimal 36 orang. Aturan inilah yang menyebabkan sekolah menerima siswa lebih sedikit dibandingkan tahun ajaran sebelumnya sehingga mengakibatkan banyak calon siswa tak tertampung. Dewa Mahendra berharap Surat Edaran Kemendikbud dan Pergub dapat menjadi pedoman bagi sekolah dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2017/2018.

wartawan
redaksi
Category

Safety Riding Astra Motor Bali, Cek Kelengkapan Berkendara Karyawan

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan nyaman, baik bagi pelanggan maupun lingkungan internal perusahaan. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan keselamatan berkendara (safety riding), Astra Motor Bali mengadakan kegiatan pengecekan kelengkapan berkendara bagi seluruh karyawan sebelum memulai aktivitas kerja, Jumat (7/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Terus Berupaya Memperluas Cakupan Perlindungan bagi Pekerja di Kabupaten Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina dalam pertemuan dengan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Cipkon Agung 2025, Polres Klungkung Razia Cafe Hiburan Malam dan Jalan Baypass Ida Bagus Mantra

balitribune.co.id | Semarapura - Operasi Cipkon Agung 2025 Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Klungkung menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2025 dengan menyasar lokasi cafe dan tempat hiburan malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Ajak Masyarakat Guyub Membangun Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria dalam pidato pertamanya pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Kamis (6/3), menyampaikan langkah awal kepemimpinannya bersama Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra adalah mengoptimalkan 100 hari kerja menjadi prioritas. 

Baca Selengkapnya icon click

MDA Klungkung Sebut Warga Kena Sanksi Kanorayang Boleh Tetap Tinggal di Desa Adat

balitribune.co.id | Semarapura - Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung angkat bicara terkait sanksi adat kanorayang (dikeluarkan dari banjar adat) yang dijatuhkan kepada delapan kepala keluarga (KK) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (4/3). MDA menegaskan, meski disanksi adat, warga yang dikanorayang masih boleh tetap tinggal di wilayah tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.