Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Federasi Serikat Pekerja Bali Berhasil Perjuangkan Hak Pensiun Eks Pekerja Hotel Wina Holiday

F - Serikat Pekerja Bali
Bali Tribune / HAK - Federasi Serikat Pekerja Bali berhasil memperjuangkan hak eks pekerja Hotel Wina Holiday Kuta, Rabu (26/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan panjang Federasi Serikat Pekerja Bali (F - Serikat Pekerja Bali) dalam memperjuangkan hak eks pekerja Hotel Wina Holiday Kuta akhirnya membuahkan hasil. Ini seiring dibacakannya berita acara pemenuhan putusan kasasi Nomor: 324.k/Pdt. sus/PHI/2024 oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH, MH di ruang Panitera PN Denpasar, Rabu (26/3). Ini sekaligus pertanda berakhirnya perjuangan panjang I Ketut Murah untuk mendapatkan keadilan. Pada kesempatan tersebut, lansung diserahkan hak pensiun pemohon senilai Rp 92.216.235,00.  

Kuasa hukum dari F - Serikat Pekerja Bali, I Ketut Sunaba, SH, MH(C) didampingi I Made Dwi Dinaya, SH, MH, Dewa Ketut Budiadnyana, SH dan I Nengah Subagia, SH, MH menerangkan, perjalanan kasus ini sangat panjang dan melelahkan. Pihaknya mengawal kasus ini secara probono karena team kuasa hukum juga kebanyakan berlatar belakang sebagi pekerja. 

"Keadilan harus ditegakan dan diperjuangkan. Hati nurani kami tidak terima melihat pekerja yang sudah mengabdi lebih dari tiga puluh tahun tidak mendapatkan haknya. Dengan itulah kami secara bergotong royong mengawal kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) sampai sudah ada titik terang," ungkap Ketut Sunaba pada Minggu (30/3).

Setelah adanya putusan Kasasi di MA menandakan adanya kepastian hukum bagi pekerja. Sehingga menjadi langkah awal yang baik bagi 25 orang eks pekerja lainnya yang masih belum jelas nasibnya. 

"Dalam hal ini kami juga berterimakasih kepada Bapak I Wayan Suyasa, SH sebagai Ketua DPC F - Serikat Pekerja Bali sekaligus orang yang selalu memberikan support, baik dalam bentuk pemikiran maupun biaya. Kami juga mengapresisasi kepada majelis Hakim Mahkamah Agung yang dengan berani memberikan putusan yang berbeda dengan putusan Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Hubungan Industrial PN Denpasar," katanya. 

Dijelaskan Ketut Sunaba, dalam Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan jelas menyatakan, “Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja". Dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja juga telah menegaskan bahwa, ”Dalam hal tejadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterimanya”. Sehingga proses yang telah terjadi ia pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak perusahaan Hotel Wina Holiday karena telah memenuhi isi amar putusan Kasasi MA tersebut. 

"Ini pembelajaran bagi kita semua," ujarnya.

Sementara I Made Dwi Dinaya menambahkan, hak-hak pekerja wajib untuk diperjuangkan. Sebagai bagian dari serikat pekerja wajib memberikan pengayoman kepada buruh khususnya yang ada di Kabupaten Badung dan Bali pada umumnya. 

"Sebagai pengurus DPC F - Serikat Pekerja Bali dan sekaligus praktisi lawyer, saya tidak sanggup melihat ketidakadilan ini. Seorang pekerja yang dimasa tuanya berharap bisa hidup bahagia menikmati uang pensiun malah harus berjibaku menghadapi keserakahan dan keegoisan pengusaha sampai berujung ke Mahkamah Agung. Kami sebagai pengurus DPC sekaligus lawyer tidak bisa diam melihat keadaan ini, kami harus lawan sampai titik darah penghabisan," ujarnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 Hotel Wina Holiday ditinggalkan oleh pengelolanya yang berasal dari Malaysia karena wabah Pandemi Covid 19. Setelah I Ketut Winada meninggal dunia, pada awal tahun 2020 perusahaan diambil alih oleh anaknya Luh Ayu Puspitawaty sebagai Direktur PT. Wina Graha Abadi. Setelah pengambilalihan perusahaan lalu memanggil seluruh pekerja yang ada untuk diminta menandatangan surat pengunduran diri dengan pemberian uang tali kasih yang nilainya tidak seberapa. Dari 89 pekerja, ada 26 menolak bahkan sempat mengadakan unjuk rasa. Termasuk I Ketut Murah juga menolak karena pada Desember 2020 akan memasuki masa pensiun. Setelah surat pemberhentian karena pensiun keluar namun hak pensiunnya tidak kunjung didapatkan karena pihak Hotel Wina berdalih karyawan yang ada adalah karyawannya PT Dewangkara yang sebagai pengelola sebelumnya. Mediasi sempat dilakukan dan Pihak Disprinaker Kabupaten Badung  memberikan anjuran agar diselesaikan dengan damai dan pihak PT Wina Graha Abadi memberikan hak-hak pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut  tidak diindahkan oleh pihak PT Wina Graha Abadi sehingga melalui kuasa hukum dari F - Serikat Pekerja Bali mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Denpasar  berlanjut sampai ke MA. 

wartawan
RAY
Category

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.