Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

 Lamark Aron Archhe
Bali Tribune / RILIS - Bule Australia, Lamark Aron Archhe saat dirilis di Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. 

Selain itu, Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sementara Pasal Subsider yaitu Pasal 112 ayat (2)undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta 000.000 Rp8 miliar ditambah sepertiga. 

"Pasal yang disangkakan Primer ancamannya hukuman mati," ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Senin (26/5).

Kejadian berawal pada Sabtu 12 April 2025, dikirimkan dua paket pos dari Inggris, yaitu paket satu dengan tujuan apartment 3 Gang Manggis Tibubeneng, Kuta Utara. Sedangkan paket dua tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul Mengwi. Kedua paket tersebut tiba di Denpasar hari Selasa 20 Mei 2025 dan pukul 17.30 Wita tiba Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan analisa citra X-Ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi). Kemudian pada Rabu, 21 Mei pukul 13.30 Wita pelaku menghubungi saksi YE seorang driver grab untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional. 

"Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya," terang Daniel.

Keesokan harinya, Kamis 22 Mei pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka memerintahkan YE untuk menyerahkan paket satu ke saksi IMS seorang driver gojek yang sudah dipesan oleh tersangka di sebuah warung di Renon Denpasar. Selanjutnya Gojek itu mengantar paket Kokain itu ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara. Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket dua ke Kantor Pos Pusat Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE. Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka IAA sesuai aplikasi (gojek dan grab) dan paket selanjutnya diterima langsung oleh tersangka. 

"Kemudian pada hari Kamis, 22 Mei 2025 pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap tersangka yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara," urai jendral bintang dua ini.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. Selain barang bukti Narkotika jenis Kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa satu buah timbangan digital dan satu bundel plastic, serta handphone. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. 

"Ia mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar lima puluh juta rupiah. Tetapi kita masih lakukan pengembangan terkait jaringan internasional ini," kata mantan Kapolda Kalimantan Utara ini.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut. Dengan barang bukti kokain sebanyak itu harganya mencapai Rp12 miliar dan berhasil menyelamatkan 2.666  jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. 

"Pengungkapan ini membuktikan komitmen kuat Polda Bali dan jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali. Dan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Transformasi Bengkel Binaan Yayasan AHM, Dari Servis Motor Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Bandar Lampung - Di balik deru mesin dan aktivitas servis kendaraan, bengkel-bengkel binaan Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) kini tidak hanya menjadi pusat perawatan sepeda motor, tetapi telah menjadi penopang ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

ESB Gelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses menyambangi Kota Bandung dengan menjaring lebih dari 1.000 pendaftar pengusaha kuliner, PT Esensi Solusi Buana (ESB) sebagai penyedia ekosistem teknologi F&B terintegrasi terbesar di Indonesia peraih Forbes Asia 100 to Watch 2025 kini menggelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.