Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ungkap 23 Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Balik Lapas

jaringan narkoba
Bali Tribune / NARKOBA - Mapolresta Denpasar saat merilis jaringan narkoba yang berhasil diungkap, Selasa (23/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap 23 kasus sepanjang Agustus 2025. Dari total 26 tersangka yang diamankan, enam di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Polisi menduga kuat peredaran barang haram ini masih terkait dengan jaringan narapidana yang beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi M. Akbar Ekaputra Samosir, mengatakan, para tersangka terdiri dari 23 pengedar dan 3 pemakai. Mereka kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu (SS), ganja, serta ribuan butir ekstasi. 

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan 284,74 gram SS, 3,69 gram ganja, serta 648 butir ekstasi dengan total berat 262,3 gram,” ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Selasa (23/9).

Dikatakan Akbar, enam orang residivis itu, adalah Ridho Pratama Syahputra (kasus 2018), Ivan Hendra Wijaya (2019), Yongky Hardiansyah (2019), Putu Agus Priyajaya (2017), K.M. Sahrizal Jabar (2016), dan Josua Pandapotan Sianturi (2017). Sebagian dari mereka baru bebas beberapa tahun terakhir, namun kembali tertangkap dengan modus serupa. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri apakah ada keterhubungan dengan jaringan napi,” katanya.

Pola pengedaran yang digunakan mayoritas tersangka masih sama. Yakni, sistem tempel atau mengambil paket narkoba di titik tertentu sesuai instruksi bandar. 

“Kami mencatat, peredaran kali ini menyasar lokasi-lokasi acak yang sulit diprediksi. Barang bukti diduga kuat dipasarkan di kawasan hiburan malam Denpasar dan Badung,” terangnya.

Dalam delapan kasus besar, Akbar mengaku menyita barang bukti signifikan. Salah satunya dari tangan I Nyoman Tirta Satriyawan (TS), yang kedapatan menyimpan 125,74 gram SS dan 200 butir ekstasi di kamar kosnya di Denpasar Barat. Tersangka mengaku mendapat suplai dari seseorang berinisial DJ yang masih buron. Kasus besar lainnya menjerat Donny Nur Rahmad (DR). Polisi menemukan 3,21 gram SS dan 336 butir ekstasi di kosnya. Donny menyebut barang itu milik seseorang yang dipanggil “Bos AG”. Sementara dari tersangka lain, Komang Arya Wisnu Wahyu Tri Satria (AW) dan I Gusti Ngurah Gunawan (NG), petugas menyita 49,05 gram SS dan 31 butir ekstasi di rumah kos wilayah Jimbaran. Selain itu, tersangka Afton Hilman Huda (AH) menyimpan 24,54 gram SS dalam sepeda motornya. Polisi juga mengungkap modus unik dari David Savio Bosko (DS) yang menyembunyikan 9,88 gram sabu di botol vitamin dan plafon kamar kosnya.

Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Akbar memperkirakan jumlah barang bukti yang disita bisa menyelamatkan lebih dari 8.000 jiwa dari jerat narkoba. Namun, Akbar mengakui tantangan terbesar justru datang dari jaringan yang dikendalikan napi dari balik lapas. 

“Koordinasi dengan pihak lapas terus kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem ini. 

wartawan
RAY
Category

Difasilitasi BI Bali, SMAS Albana Denpasar Juara Harapan I OESN Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Bali mungkin bukan wilayah dengan populasi muslim terbesar di Indonesia. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi anak-anak muda di Pulau Dewata untuk belajar, mengembangkan gagasan, bahkan berprestasi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kebakaran Tinggi, Damkar Badung Masih Operasikan Mobil Pengadaan 1995

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya angka kasus kebakaran di Kabupaten Badung belum diimbangi dengan peremajaan sarana pendukung yang memadai. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Badung hingga kini masih mengoperasikan sejumlah armada uzur, termasuk kendaraan operasional pengadaan tahun 1995.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lobi Demi Nindihin Gumi Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) rajin sekali melakukan lobbying (lobi) ke Jakarta demi membangun Bali. Di tengah godaan otonomi daerah yang membuat banyak kepala daerah asyik membangun kerajaan kecilnya sendiri atau sibuk membangun pencitraan di daerahnya masing-masing, Pak Koster justru bolak-balik ke pusat kekuasaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara, Narkotika Mendominasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 29 perkara lainnya terkait tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean BBM Mulai Landai, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga 23 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai berangsur menghilang. Distribusi BBM juga disebut semakin lancar setelah dalam beberapa hari terakhir sempat terganggu akibat keterlambatan kapal pengangkut BBM dari Jawa. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melepas rem.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Bongkar 10 Tower Monopole

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Yustisi membongkar 10 tower monopole milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di atas aset tanah pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan setelah kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Badung dan perusahaan tersebut berakhir pada 2022 tanpa perpanjangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.